Putusan PT MAKASSAR Nomor 475/PID.SUS/2017/PT MKS |
|
Nomor | 475/PID.SUS/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mohammad Lutfi |
Hakim Anggota | Hari Sasangka, Brh. Ahmadalihin |
Panitera | Muh. Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;---- BANDING TERSEBUT ;--------------------------------------------------------------------------- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA;------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;---- banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 865 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 196/Pid.Sus/2017/PN.Pre
Banding : 475/PID.SUS/2017/PT.MKS
Statistik540