Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 36/G/2015/PTUN.JPR |
|
Nomor | 36/G/2015/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - H. Alâan Basyier |
Hakim Anggota | - Ratna Jaya, - Faizal K. Lutfhi |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | --------------------------------------------MENGADILI DALAM EKSEPSI; - Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi tentang belum final objek sengketa, berupa Surat Rekomendasi Walikota Jayapura Nomor 594.3/1812, tertanggal 6 September 2013, Perihal Rekomendasi Pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Sertifikat HPL atas nama Oscar Toloh, SE.,; - Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang telah lewat waktu pengajuan gugatan atas objek sengketa, berupa: 1. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Nomor 51/HGB/ BPN.91.71/2014, tertanggal 19 Agustus 2014, Perihal keputusan tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah seluas 2.150 m2 atas nama Oscar Toloh, SE; 2. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Nomor 52/HGB/ BPN.91.71/2014, tertanggal 19 Agustus 2014, Perihal keputusan tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah seluas 810 m2 atas nama Oscar Toloh, SE; 3. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Nomor 53/HGB/ BPN.91.71/2014, tertanggal 19 Agustus 2014, Perihal keputusan tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah seluas 184 m2 atas nama Oscar Toloh, SE; 4. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Nomor 54/HGB/ BPN.91.71/2014, tertanggal 19 Agustus 2014, Perihal keputusan tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah seluas 1.439 m2 atas nama Oscar Toloh, SE; DALAM POKOK PERKARA; - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 872.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/G/2015/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 36/G/2015/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/B/2016/PT.TUN.MKS
Pertama : 36/G/2015/PTUN.JPR
Statistik196126