Putusan PT MAKASSAR Nomor 38/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS |
|
Nomor | 38/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack Johanis Octavianus |
Hakim Anggota | 2.padma D.liman, 1.yance Bombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH / MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | ? Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ------? Mengubah / Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor ; 24/Pid.SUS.TPK/2017/ PN.Mks tanggal 20 Juli 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; --------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa GAZALI T. PARENTA, SH. alias GAZALI Bin TAHIR PARENTA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair ; --------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa GAZALI T. PARENTA, SH. alias GAZALI Bin TAHIR PARENTA oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa GAZALI T. PARENTA, SH. alias GAZALI Bin TAHIR PARENTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum ; ----------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GAZALI T. PARENTA, SH. alias GAZALI Bin TAHIR PARENTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 208.420.000,-(dua ratus delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan ; --6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------8. Menyatakan barang bukti yang terdiri atas : ---------------------------------1. 1 (satu) unit CPU komputer milik Pemkot Parepare, Disperindag tahun 2012 merk SIMBADDA, warna kombinasi hitam-merah ; --------------------2. 1 (satu) buah buku agenda surat masuk tahun 2013, Disperindagkop dan UKM Kota Parepare ; ------------------------------------------------------------3. 1 (satu) buah buku agenda surat keluar tahun 2013, Disperindagkop dan UKM Kota Parepare ; ------------------------------------------------------------4. 2 (dua) lembar DATA KOPERASI AKTIF di Kota Parepare ; ----------------5. 2 (dua) lembar DATA KOPERASI TIDAK AKTIF di Kota Parepare ; ------6. 1 (satu) lembar undangan sosialisasi pembentukan koperasi kepada Kadis Prindagkop dan UKM Kota Parepare serta 1 (satu) lembar disposisi Disperindagkop dan UKM Kota Parepare ; --------------------------7. 1 (satu) bundel arsip Surat Rencana Pembubaran Koperasi dan SK Pembubaran Koperasi ; ---------------------------------------------------------------8. 1 (satu) unit Sepeda motor merk honda supra warna kombinasi hitam-merah-putih, nomor mesin KEVAE 1644648, nomor rangka MH1KEVA 183K645982 ; ----------------------------------------------------------------------------9. 1 (satu) unit CPU komputer, warna kombinasi hitam-merah ; ---------------10. 1 (satu) rangkap asli Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Mega Gotong Royong ; ------------------------------------------------------------------------11. 1 (satu) rangkap asli Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Cempaka Raya ; ---------------------------------------------------------------12. 16 (enam belas) asli buku register KSU Cempaka Raya ; -------------------13. 49 (empat puluh sembilan) rangkap asli Perjanjian Kerjasama antara KSU Cempaka Raya dengan Anggota Koperasi Mitra Pengembangan usaha Kecil dan Menengah serta Penataan Pedagang Kaki ; -------------14. 66 (enam puluh enam) foto copi Kartu Tanda Penduduk ; -------------------15. 1 (satu) lembar surat dari Disperindagkop dan UKM Kota Parepare ke KSU Cempaka Raya Nomor : 518 / 967 / Perindagkop dan UKM tanggal 31 Desember 2013 perihal penyampaian jadwal RAT, berikut lampirannya 1 (satu) lembar jadwal RAT KSU Cempaka Raya ; -----------16. 1 (satu) lembar surat dari Disperindagkop dan UKM Kota Parepare ke KSU Cempaka Raya Nomor : 518 / 132 / Perindagkop dan UKM tanggal 20 Februari 2014 perihal Perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan UU. No. 17 tahun 2012, berikut lampirannya 1 (satu) lembar kelengkapan Berkas Permohonan PAD ; -----------------------------------------17. 2 (dua) lembar surat Panggilan dari Disperindagkop dan UKM Kota Parepare kepada KSU Cempaka Raya masing-masing dengan nomor : 518 / 473 / Perindagkop dan UKM tanggal 12 Juni 2014 dan nomor : 518 / 490 / Perindagkop dan UKM tanggal 18 Juni 2014, menindaklanjuti adanya klaim oleh salah satu oknum KSU Mega Gotong Royong terhadap eksistensi keberadaan KSU Cempaka Raya ;18. 1 (satu) lembar daftar hadir rapat pengurus KSU Cempaka Raya tanggal 13 Maret 2014 ; ---------------------------------------------------------------19. 1 (satu) rangkap Proposal Penataan Pengembangan PKL (pedagang kaki lima) tahun 2013 diajukan oleh KSU Cempaka Raya kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI cq. Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha ; ------------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) rangkap Proposal Permohonan Bantuan Dana Penataan Toko Koperasi Ritel Modern Tahun Anggaran 2014 diajukan oleh KSU Cempaka Raya kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI ; --------------21. 12 (dua belas) lembar foto shelter / saat rubuhnya shelter di depan PPI Cempae ; ----------------------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) lembar surat dari KSU Cempaka Raya kepada Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Parepare nomor : 12 / KSU-CR / VII / 2013 tanggal 1 Juli 2013 perihal Permohonan Rekomendasi ; -------------23. 1 (Satu) Rangkap Asli Proposal KSU Cempaka Raya T.A. 2013 ; ---------24. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Laporan sementara KSU Cempaka Raya ;25. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Laporan 90% pertanggung jawaban KSU Cempaka Raya ; ------------------------------------------------------------------------26. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Permohonan pencairan dana oleh KSU Cempaka Raya ; ------------------------------------------------------------------------27. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kementerian Keuangan Cq.Dirjen Perbendaharaan Negara ; --------28. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi Bidang Pemasaran dan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi peserta program bantuan sosial Penataan Sarana Usaha PKL TA.2013 ; ------------------------------------------------------------------29. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usaha PKL TA.2013 tahap kedelapan ; ----------------------------------------------------30. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor:07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program bantuan sosial dalam rangka pengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil ; -----------------------------31. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 05/Per/Dep.4/I/2013 tentang pedoman teknis program bantuan sosial pemgembangan sarana pemasaran dan jaringan usaha melalui Koperasi ; --------------------------------------------------32. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dipa Kementerian Koperasi dan UKM Dipa Induk Revisi ke I Nomor : DIPA-044.01-1/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan DIPA Petikan Revisi ke IV Nomor : DIPA-044-01.1.622297/2013 tanggal 15 Agustus 2013 ; -----------------------------------33. 2 (Dua) Lembar Foto Copy Surat Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan usaha Nomor : 260/Dep.4/VIII/2013 Perihal Pelaksanaan Pembangunan Sarana Usaha PKL ; -----------------------------------------------34. 3 (Tiga) Lembar Foto Copy Peraturan Pemerintah Negara Koperasi dan UKM Nomr :37 tahun 2007 tentang uraian tugas pejabat struktural di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM TA.2013 ; ------------35. 2 (Dua) Lembar Foto Copy Surat Asdep Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 22/dep.4.1/IV/2014 tentang tindak lanjut temuan-temuan hasil audit Tim Isnpektorat Kementerian Koperasi dan UKM ; ---------------------36. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 58/KEP/M/UKM/XII/2012 tentang Pengelolaan Anggaran T.A. 2013 ; ------------------------------------------------------------------37. 1 (satu) lembar Foto Copy Syarat Kelengkapan Proposal Pengembangan Penataan Sarana Usaha Pedagang Kaki Lim (PKL) T.A. 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------38. 1 (satu) rangkap Foto Copy Laporan Bencana Alam Lokasi Penataan Sarana Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Parepare ; --------------------------39. 1 (Satu) Rangkap Asli Proposal KSU Cempaka Raya T.A. 2014 ; ---------40. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi Bidang Pembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VIII/2014 ; ----------------------------------41. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pembiayaan Nomor : 152/Kep/PPK-Dep.3/VIII/2014 ; ------------------------42. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan ; ----------43. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kementerian Keuangan Cq. Dirjen Perbendaharaan Negara ; -------44. 1 (satu) lembar Surat Monev Program Pengembangan Bantuan Dana bagi Koperasi Wanita / PERKASSA serta Koperasi Pedesaan dan Perkotaan T.A. 2014 Nomor 259/Dep.3.3/IV/2015 tanggal 06 April 2015;45. 2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Parepare Nomor : 030-003-000015187-7 an. KSU Cempaka Raya Kota Parepare;46. 1 (satu) Rangkap Fc. Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kemkop dan UKM Indonesia Nomor : 01 / Per / Dep.3 / II / 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan dana bagi pengembangan koperasi wanita/ Perkassa serta koperasi perkotaan dan perdesaan ; -----------------------------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara;47. Uang tunai sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; -----------------------------------9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 38/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Kasasi : 970 K/PID.SUS/2018
Peninjauan Kembali : 65 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 24/Pid.Sus TPK/2017/PN.Mks
Statistik20162