Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 K/PID.SUS/2018 |
|
Nomor | 970 K/PID.SUS/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Unsur melawan hukum; dana bansos |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Abdul Latif |
Panitera | - Achmad Rifai |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | Perbuatan menyalahgunakan kesempatan sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya genus (umum) tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subyek hukum pribadi bersifat umum serta berlaku kepada siapa saja yang tidak ada kaitannya dengan jabatan sepanjang ia mampu bertanggungjawab secara hukum |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) didakwa telah menerima dana bantuan sosial (bansos) Pengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha melalui koperasi dalam bentuk penataan sarana usaha pedagang kaki lima (PKL). Pada tingkat pertama, perbuatan Terdakwa dinyatakan terbukti memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding. Pada tingkat kasasi, MA membatalkan putusan judex factie dengan pertimbangan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subyek hukum pribadi bersifat umum serta berlaku kepada siapa saja termasuk pada diri Terdakwa yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukan Terdakwa sepanjang ia mampu bertanggungjawab secara hukum. Dengan pertimbangan hukum tersebut, dan berdasarkan fakta persidangan, MA menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 970_K/PID.SUS/2018.zip
- Download PDF
- 970_K/PID.SUS/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 970 K/PID.SUS/2018
Banding : 38/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Peninjauan Kembali : 65 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 24/Pid.Sus TPK/2017/PN.Mks
Statistik851660