Putusan MS PROP NAD Nomor 83/Pdt.G/2018/MS.Aceh |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2018/MS.Aceh |
Para Pihak | Nasri, S.E Bin Zakaria VS Dra. Syamsiah binti M. Adam |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Mannan Hasyim |
Hakim Anggota | H. M. Anshary Mk, Usman Syamaun |
Panitera | H. Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING DAPAT DITERIMA; - MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH IDI NOMOR 193/PDT.G/2017/MS-IDI TANGAL 29 AUSTUS 2018 M BERTEPATAN DENAN TANGAL 17 DZULHIJJAH 1439 H; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAHAGIAN. 2. MENETAPKAN HARTA-HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT/PEMBANDING DENGAN TERGUGAT/TERBANDING SEBAGAI BERIKUT: 2.1. OBYEK NOMOR 3.2 GUGATAN YAITU 14 HA TANAH KEBUN YANG DITANAMI POHON KELAPA SAWIT YANG TERLETAK DI DESA KRUENG BAWONG, KECAMATAN PEUNARON, KABUPATEN ACEH TIMUR SELUAS 14 HA (EMPAT BELAS) HEKTAR, OBJEK INI TERPECAH DALAM BEBERAPA SURAT KEPEMILIKAN/KAPLING DENGAN UKURAN DAN BATAS MASING MASING YAITU: A. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) NOMOR 05 PL 21022013 DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH ISMAIL 42 M ; - TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH SABUDIN 400 M ; - BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH IRFAN 400 M ; - SELATAN BERBATASAN DGN JL POROS KRUENG BAUNG 42 M ; H. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) NOMOR 06 PL 21022013 DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH ISMAIL 42 M ; - TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MUHAMMAD 400 M ; - BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH AZHARI 400 M ; - SELATAN BERBATAS DENGAN JL POROS KRUENG BAUNG 42 M ; I. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANPA NOMOR DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN POROS 50 M ; - TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH TGK. NI 375 M ; - SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH PONIJAH 50 M ; - BARAT BERBATASAN DENGAN DRA. SYAMSIAH 375 M ; J. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANPA NOMOR DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN POROS 50 M ; - TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH NASRI, SE 375 M ; - SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH PONIJAH 50 M ; - BARAT BERBATASAN DENGAN MAYA MAULITA 375 M ; K. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANPA NOMOR DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN POROS 50 M ; - TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH DRA. SYAMSIAH 375 M ; - SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH PONIJAH 50 M ; - BARAT BERBATASAN DENGAN TGK. ZAKARIA 400 M ; L. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANPA NOMOR DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN POROS 50 M ; - TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MAYA MAULITA 400 M ; - SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH PONIJAH/M.DIAH HASAN 50 M ; - BARAT BERBATASAN DENGAN RAZALI 540 M ; M. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANPA NOMOR DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN POROS 50 M ; - TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH TGK. ZAKARIA 540 M ; - SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH M. DIAH HASAN 50 M ; - BARAT BERBATASAN DENGAN HASNAWI 546 M ; 2.2. OBYEK NOMR 3.5 GUGATAN YAITU 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA INOVA WARNA GREY TAHUN 2007 NOMOR POLISI BL.673 LC; 2.3. OBYEK NOMOR 3.7 YAITU 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA MERK SPACY TAHUN 2012 NOMOR POLISI BL 3013 DAG WARNA HITAM; 2.4. OBYEK NOMOR 3.8 YAITU 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA MERK VARIO WARNA HITAM TAHUN 2015 NOMOR POLISI BL.1984 DAM; 2.5. OBYEK NOMOR 3.9 YAITU 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA MERK BEAT WARNA HITAM TAHUN 2014 NOMOR POLISI BL 5960 DAL; 2.6. OBYEK NOMOR 3.10 YAITU 1 (SATU) UNIT LAPTOP MERK ACER 10 INC TYPE 4750; 2.7. OBYEK NOMOR 3.11. YAITU 1 (SATU) ALAT OLAH RAGA MERK POWER REDER JACO FITNESS DALAM KEADAAN RUSAK; 2.8. OBYEK NOMOR 3.12 YAITU1 (SATU) UNIT AC MERK LG 1 PK, DALAM KONDISI BAIK SEDANGKAN 1 (SATU) AC DALAM KEADAAN RUSAK; 2.10. . OBYEK NOMOR 3.16 YAITU 1 (SATU) SET TEMPAT TIDUR SPRIN BED; 2.11. OBYEK NOMOR 3.17 YAITU SATU UNIT LEMARI PAKAIAN EMPAT PINTU; 2.12. OBYEK NOMOR 3.18 YAITU 1 (SATU) UNIT LEMARI KACA; 2.13. OBYEK NOMOR 3.19 YAITU 1 (SATU) SET MEJA MAKAN; 3. MENETAPKAN HARTA-HARTA BERSAMA TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT/ PEMBANDING DAN TERGUGAT/TERBANDING, MASING-MASING MENDAPAT BAGIAN 50 % (LIMA PULUH PORSEN); 4. MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA TERSEBUT DAN MENYERAHKAN 50 % KEPADA PIHAK LAWANNYA; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING YAITU OBYEK PERKARA NOMOR 3.1., 3.3, 3.4, 3.6, 3.14, 3.15 DAN 3.20 GUATAN; 6. MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT /TERBANDING UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN INI, APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA MAKA DILAKSANAKAN DENGAN CARA INNATURA DENGAN MELAKUKAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT/TERBANDING; 7. TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA KARISMA DENGAN NOMOR RANGKA YB213/1334540 DAN NOMOR MESIN MHI. 6B2121X3K33 DAN DENGAN NOMOR POLISI BK 2879 HA MERUPAKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING DAN TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING; 3. MENETAPKAN HARTA-HARTA BERSAMA TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDIN DAN TERGUGAT REKONVENS/PEMBANDING; 4. MENETAPKAN MASING-MASING PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING DAN TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING MENDAPAT SEPERDUA DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.7.591.000,- (TUJUH JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH); MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDIN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2018/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2018/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Kasasi : 373 K/Ag/2019
Pertama : 193/Pdt.G/ 2017/MS.Idi.
Statistik6521