Putusan PN MAKASSAR Nomor 65/Pdt.G/2017/PN.MKS |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2017/PN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kasianus Telaumbanua.sh. |
Hakim Anggota | Adhar, Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | Elisabeth Rantepadang.sh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Yayasan yang memiliki hubungan historis dengan Jajasan Perguruan Tinggi Legium Veteran Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 9, tanggal 4-08-1960, yang dibuat dihadapan Notaris Mr. Raden Emiel Abdulkarnen yang telah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir dengan Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar, tanggal 09 Juli 2019, No. 11, yang dibuat dihadapan Notaris Febert Ricardo Pinontoan. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar. Menyatakan Tergugat yang merupakan Yayasan yang baru berdiri berdasarkan Akta Pendirian tertanggal 29-11-2011 No. 214 yang di buat dihadapan Notaris Abdul Muis, SH, MH, yang juga menamakan diri Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Makassar, tidak ada hubungan sangkut paut, tidak ada hubungan historis dan tidak ada hubungan hukum dengan Jajasan Perguruan Tinggi Legium Veteran Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian, tanggal 4-08-1960 No. 9, yang dibuat dihadapan Mr. Raden Emiel Abdulkarnen. Menyatakan tindakan Tergugat mencantumkan pada Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12-10-2015, No. 01, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I selaku Notaris Pengganti dari Turut Tergugat I saat itu, yang pada intinya adalah bahwa Tergugat adalah Yayasan yang Anggaran Dasarnya adalah sebagaimana termuat dalam Akta tertanggal 04-08-1960, No.9 yang dibuat dihadapan Mr. Raden Emiel Abdukarnen adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengambil alih penyelenggaraan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI), mengklaim dan menggunakan aset barang barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Penggugat, mengklaim dosen, pegawai dan mahasiswa Universitas Veteran Repubik Indonesia (UVRI) Makasar sebagai dosen, pegawai dan mahasiswa dari Universitas Pejuang Repubik Indonesia (UPRI) merupakan perbuatan melawan hukum ; Menyatakan tindakan Tergugat yang mengambil alih penyelenggaraan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar menyebabkan kerugian bagi Penggugat karena menyebabkan Penggugat tidak dapat melaksanakan haknya sebagai Penyelenggara Universitas Veteran Republik Indonsia (UVRI) Makassar. Menyatakan Akta tertanggal 12-01-2015, No. 01 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I selaku Notaris Pengganti dari Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian; Menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 3M/Kp/I/2015. Tentang : Izin Pendirian Unversitas Pejuang Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, bukan di maksudkan sebagai izin untuk mengambil alih penyelenggaraan akademik di Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar yang selama ini di selenggarakan oleh Penggugat . Menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 3M/Kp/I/2015. Tentang : Izin Pendirian Unversitas Pejuang Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, bukan dimaksudkan sebagai izin untuk menggunakan dan mengambil alih asset-asset barang bergerak maupun tidak bergerak milik Pengugat yang selama ini digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar. Menyatakan Tergugat tidak berhak sebagai badan penyelenggara Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar dan tidak berhak mengubah nama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI). Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan yang sifatnya mengambil alih hak Penyelenggaraan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar dari Penggugat. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan ini. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1324 K/Pdt/2019
Pertama : 65/Pdt.G/2017/PN.MKS
Peninjauan Kembali : 563 PK/Pdt/2020
Banding : 82/PDT/2018/PT.MKS
Statistik361103