Putusan PTA SURABAYA Nomor 441/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 441/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, - H. Abdullah Cholil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2154/ Pdt.G/ 2017/PA.Sby. tanggal 08 Oktober 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Muharram 1440 Hijriyah , yang dimohonkan banding dengan MENGADILI SENDIRI; DALAM KONPENSI;1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi ijin kepada Pemohon (Kusnadi, S.E. bin Sukarman) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Dwi Setiawati binti Edy Muslim) didepan sidang Pengadilan Agama Surabaya;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek harta bersama gugatan rekonensi angka 5 hurus (a dan b) yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2018, dan tanggal 18 April 2018, 3. Memerintahkan mengangkat sita jaminan terhadap obyek sengketa harta bersama gugatan rekonpensi angka 5 huruf (c) Tanah dan bangunan di perumahan sengkaling cluster blok kav A-2, yang dilaksanakan pada hari jum?at tanggal 11 Mei 2018; 4. Menyatakan sebagai harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berupa: 4.1. Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 335, sebagaimana Surat Ukur tanggal 22-7-2000 Nomor: 5/Tawangrejo/2000, seluas 275 M2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.32.11.10.00045, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak( NOP) 35.14.120.011.004-0063.0, Terletak di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, yang dibeli sebagaimana Akta PPAT, MEDYA SUSANTI, PPAT di Pandaan, Tanggal 8 Oktober 2014, Nomor: 103/PPAT/2014; dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan Dusun/Lingkungan; - Sebelah Timur : Tanah Pekarangan/Tanah Yasan; - Sebelah Selatan : Rumah dr. Edy Susanto; - Sebelah Barat : Rumah P. Sugianto; 4.2. Sebidang tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.845/Larangan, sebagaimana Surat Ukur tanggal 4-10-1996 Nomor : 10743/1996, seluas 220 M2, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 35.15.070.024.002.0097.0, Terletak di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, yang dibeli sebagaimana Akta Jual Beli dibuat oleh PPAT, Mufriadi Jazuli, SH., PPAT di Sidoarjo, Tanggal 22 Desember 2015, Nomor: 748 /2015; dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Jalan Utama Blok E;- Sebelah Utara : Rumah Blok E No.68;- Sebelah Timur : Tanah kosong milik PJKAdan milik Desa;- Sebelah selatan : Rumah Blok E No. 66;5. Menetapkan bagian masing masing Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi atas harta bersama diktum angka 4 di atas adalah untuk Penggugat Rekonpensi (setengah) bagian dan tergugat rekonpensi (setengah) bagian;6. Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama pada diktum angka 4 tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonpensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonpensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut harus dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut diserahkan (setengah) bagian kepada Penggugat rekonpensi dan (setengah) bagian kepada Tergugat rekonpensi ;7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:1. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 441/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 441/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2154/Pdt.G/2017/PA.Sby
Kasasi : 479 K/Ag/2019
Banding : 441/Pdt.G/2018/PTA.Sby.
Statistik8724