Putusan PA SURABAYA Nomor 2154/Pdt.G/2017/PA.Sby |
|
Nomor | 2154/Pdt.G/2017/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Syukur |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Imam Marnoto, hakim Anggota 2: Muhadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Fachruddin, panitera Pengganti 2: Iksanul Huri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Pokok Perkara; Dalam Konpensi; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi ijin kepada Pemohon ( Kusnadi, SE. bin Sukarman ) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon ( Dwi Setiawati binti Edy Muslim ) didepan sidang Pengadilan Agama Surabaya; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebahagian; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek harta bersama yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2018, tanggal 12 April 2018, tanggal 18 April 2018, dan tanggal 11 Mei 2018; 3. Menyatakan sebagai harta bersama Penggugat rekonensi dan Tergugat rekonpensi berupa: 3.1. Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.335, sebagaimana Surat Ukur tanggal 22-7-2000 Nomor: 5 /Tawangrejo /2000, seluas 275 M2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ): 12.32.11.10.00045, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPTPBB ) Nomor Objek Pajak ( NOP ) 35.14.120.011.004-0063.0, Terletak di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabuaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, yang dibeli sebagaimana Akta PPAT, MEDYA SUSANTI, PPAT di Pandaan, Tanggal 8 Oktober 2014, Nomor: 103/PPAT/2014; 3.2. Sebidang tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.845/Larangan, sebagaimana Surat Ukur tanggal 4 -10-1996 Nomor: 10743/1996, seluas 220 M2, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak ( NOP ) 35.15.070.024.002.0097.0, Terletak di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabuaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, yang dibeli sebagaimana Akta Jual Beli dibuat oleh PPAT, Mufriadi Jazuli, SH., PPAT di Sidoarjo, Tanggal 22 Desember 2015, Nomor: 748 /2015; 3.3. Sebidang tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya, di Perumahan Sengkaling Cluster, Blok Kav. A-2,/Luas tanah 72 M2, yang Terletak di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabuaten Malang, Propinsi Jawa Timur, yang dibeli sebagaimana Surat Pemesanan Rumah /Kavling Nomor: 005/SPR/MLG/02/15, pada tanggal 25 Februari 2015, dan telah dilegalisasi oleh Notaris Eko Cahyono, SH. Notaris di Malang dengan Nomor: 5204/2015/W, pada Tanggal 25-2-2017; 4. Menetapkan Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi masing-masing berhak memperoleh setengah bagian dari harta berupa: 4.1. Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.335, sebagaimana Surat Ukur tanggal 22-7-2000 Nomor: 5 /Tawangrejo /2000, seluas 275 M2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ): 12.32.11.10.00045, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPTPBB ) Nomor Objek Pajak ( NOP ) 35.14.120.011.004-0063.0, Terletak di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabuaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, yang dibeli sebagaimana Akta PPAT, MEDYA SUSANTI, PPAT di Pandaan, Tanggal 8 Oktober 2014, Nomor: 103/PPAT/2014; 4.2. Sebidang tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.845/Larangan, sebagaimana Surat Ukur tanggal 4 -10-1996 Nomor: 10743/1996, seluas 220 M2, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPTPBB ) Nomor Objek Pajak ( NOP ) 35.15.070.024.002.0097.0, Terletak di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabuaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, yang dibeli sebagaimana Akta Jual Beli dibuat oleh PPAT, Mufriadi Jazuli, SH., PPAT di Sidoarjo, Tanggal 22 Desember 2015, Nomor: 748 /2015; 4.3. Sebidang tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya, di Perumahan Sengkaling Cluster, Blok Kav. A-2,/Luas tanah 72 M2, yang Terletak di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabuaten Malang, Propinsi Jawa Timur, yang dibeli sebagaimana Surat Pemesanan Rumah /Kavling Nomor: 005/SPR/MLG/02/15, pada tanggal 25 Februari 2015, dan telah dilegalisasi oleh Notaris Eko Cahyono, SH. Notaris di Malang dengan Nomor: 5204/2015/W, pada Tanggal 25-2-2017; 5. Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat rekonpensi untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam dictum angka 4 tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara dan uang dari hasil penjualan atau dilelang tersebut dibagi antara Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonensi masing-masing memperoleh bagian; 6. Menghukum kepada Tergugat rekonpensi membayar mut?ah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 15.000.000, ( Lima belas juta rupiah ) dan diserahkan kepada Penggugat rekonensi didepan sidang pada saat Tergugat rekonpensi mengucapkan ikrar talak; 7. Tidak menerima gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan rekonpensi Menghukum kepada Pemohon Konpensi/Tergugat rekonensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2154/Pdt.G/2017/PA.Sby
Kasasi : 479 K/Ag/2019
Banding : 441/Pdt.G/2018/PTA.Sby.
Statistik8512