Putusan PN TUAL Nomor 10/Pid.Sus/2017/PN Tul |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2017/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 10/Pid.Sus/2017/PN TulANDI HASANUDIN Alias CIMOTALI MURDIATS.H.M.H |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Panitera | Lorens Feninlambir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ----------------------------------------M E N G A D I L I : ---------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa ANDI HASANUDIN Als CIMOTtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri?; -----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ANDI HASANUDIN Als CIMOTdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.-----------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------1. 5(lima) Shachet Plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan beratberat netto 1,59 (satu koma lima Sembilan) gram. ------------------------------------------------------------------------------------------2. 1(satu) buah korek gas tokai warna biru yang tertancap 1(satu) buah jarum suntik. --------------------------------------------------------------------------------3. 1(satu) buah penutup botol plastik aqua warna biru yang tertancap 2(dua) buah sedotan plastik warna putih.-----------------------------------------------------4. 1(satu) buah sekop plastik warna putih yang terbuat dari sedotan plastik.5. 1(satu) buah pipet kaca bening. -------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ----------------------------------------------------------1. 1(satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) No. DE 8014 IA, atas nama Andi Hasanudin.-------------------------------------------------------------2. 1(satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ atas nama Andi Hasanudin. ----------------------------------------------3. 1(satu) Unit Mobil merek Toyota warna hitam metalik, bernomor Polisi DE 8014 IA, type HILUX Pick Up 2.0, bernomor rangka MRDAW12G1D0040808 dan bernomor mesin 1TR-7614856, atas nama pemilik Andi Hasanudin alamat Desa Fiditan Kec. Dullah Utara Kota Tual;- Dikembalikan kepada Terdakwa ANDI HASANUDIN Als CIMOT.---------6. Membebankanbiaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2017/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2017/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID.SUS/2017/PT AMB
Pertama : 10/Pid.Sus/2017/PN.Tul
Statistik7227