Putusan PT AMBON Nomor 34/PID.SUS/2017/PT AMB |
|
Nomor | 34/PID.SUS/2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eka Budhi Prijanta |
Hakim Anggota | Mugiono, Joko Soetatmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (KUATKAN PUTUSAN PN DAN MEMPERBAIKI) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tual tanggal 23 Mei 2017, Nomor 10/Pid.Sus/2017/PN.Tul. atas nama Terdakwa Andi Hasanudin Als Cimot yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan yang menyangkut pemidanaan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi :A. Menyatakan Terdakwa ANDI HASANUDIN Als CIMOT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri? .B. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ANDI HASANUDIN Als CIMOT dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.C. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.D. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.E. Menetapkan barang bukti berupa : ? 5 (lima) Shachet Plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat netto 1,59 (satu koma lima Sembilan) gram. ? 1 (satu) buah korek gas tokai warna biru yang tertancap 1(satu) buah jarum suntik. ? 1 (satu) buah penutup botol plastik aqua warna biru yang tertancap 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih. ? 1 (satu) buah sekop plastik warna putih yang terbuat dari sedotan plastik.? 1 (satu) buah pipet kaca bening. Dirampas untuk dimusnahkan.o 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) No. DE 8014 IA, atas nama Andi Hasanudin. o 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ atas nama Andi Hasanudin. o 1(satu) Unit Mobil merek Toyota warna hitam metalik, bernomor Polisi DE 8014 IA, type HILUX Pick Up 2.0, bernomor rangka MRDAW12G1D0040808 dan bernomor mesin 1TR-7614856, atas nama pemilik Andi Hasanudin alamat Desa Fiditan Kec. Dullah Utara Kota Tual. Dikembalikan kepada Terdakwa ANDI HASANUDIN Als CIMOT.F. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu limaratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID.SUS/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 34/PID.SUS/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID.SUS/2017/PT AMB
Pertama : 10/Pid.Sus/2017/PN.Tul
Statistik5622