- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 4 APRIL 2019, NOMOR 53/PID.SUS-TPK/2018/PN.SMR. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MEMBEBANKAN SELURUH BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum;
- Menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 4 April 2019, Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Smr. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
- Membebankan seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 9/PID.TPK/2019/PT SMR |
|
Nomor | 9/PID.TPK/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota |
Suprapto, Sh. mochamad Ilyas |
Panitera | - Sakrani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.TPK/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 9/PID.TPK/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Kasasi : 3898 K/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 381 PK/Pid.Sus/2023
Banding : 9/PID-TPK/2019/PT.SMR
Statistik14161