Putusan PN DENPASAR Nomor 777/ Pid.Sus/2013/PN.DPS. |
|
Nomor | 777/ Pid.Sus/2013/PN.DPS. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gunawan Tri Budiono |
Hakim Anggota | Parulian Saragih, I Dewa Made Puspa Adnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I NYOMAN KARIASA, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMBANTU ----- - 17 - MELAKUKAN PENYIMPANAN UNTUK KEGIATAN USAHA GAS BUMI TANPA ZIN USAHA PENYIMPANAN ; -----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; ------------------------------------------3. Menetapkan bahwa lamanya pidana penjara Menetapkan bahwa lamanya pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 20 (dua puluh) bulan berakhir ; ----------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pula kepada terdakwa I NYOMAN KARIASA,SE. dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.0000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti yang terdiri dari : ------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil Pick Up DK 9627 A beserta STNK-nya ;--------------------dikembalikan kepada Wayan Wardana alias Wayun ; -------------------------------- 1 (satu) unit mobil Pic Up DK 9699BG ;-------------------------------------------dikembalikan kepada I Putu Sujana ; --------------------------------------------------- 10 buah tabung gas 3 kg warna kuning (kosong) ; --------------------------------- 42 buah tabung gas 12 kg warna biru ; ---------------------------------------------- 10 buah tabung gas 12 kg warna biru (kosong) ; ----------------------------------- 35 buah abung gas 3 kg warna kuning (berisi) ; ------------------------------------ 1 (satu) buah plastik tutup tabung ; -------------------------------------------------- 36 buah tabung gas LPG 12 kg (kosong) ; ------------------------------------------ 300 buah tabung gas LPG (200 tabung gas berisi LPG dan 100 buah tabung kosong) ; --------------------------------------------------------------------------------dirampas untuk negara ; ------------------------------------------------------------------ - 18 -- 1 (satu) plastik tutup tabung dan 1 (satu) kotak alat jos ;---------------------------dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 777/_Pid.Sus/2013/PN.DPS..zip
- Download PDF
- 777/_Pid.Sus/2013/PN.DPS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2464 K/PID.SUS/2016
Banding : 53/Pid.Sus/2014/PT.DPS
Pertama : 777 / Pid.Sus / 2013 / PN.Dps
Statistik5634