Putusan PT DENPASAR Nomor 53/Pid.Sus/2014/PT.DPS |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2014/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Melakukan kegiatan usaha gas bumi tanpa izin |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Yasa K. |
Hakim Anggota | H. Ali Makki, H. Amir Maddi |
Panitera | I Made Jarda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 08 April 2014, Nomor : 777 / Pid.Sus / 2013 / PN.Dps, sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa I Nyoman Kariasa, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan Penyimpanan Untuk Kegiatan Usaha Gas Bumi Tanpa Izin Usaha Penyimpanan2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ; 3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa I Nyoman Kariasa, SE dengan Pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Pick Up DK 9627 A beserta STNK-nya ;------------- dikembalikan kepada Wayan Wardana alias Wayun ; --- - 1 (satu) unit mobil Pic Up DK 9699BG ;----- dikembalikan kepada I Putu Sujana ; --- - 10 buah tabung gas 3 kg warna kuning (kosong) ; --- - 42 buah tabung gas 12 kg warna biru ; ---- - 10 buah tabung gas 12 kg warna biru (kosong) ; - - 35 buah abung gas 3 kg warna kuning (berisi) ; ---- - 1 (satu) buah plastik tutup tabung ; -- - 36 buah tabung gas LPG 12 kg (kosong) ; ---- - 300 buah tabung gas LPG (200 tabung gas berisi LPG dan 100 buah tabung kosong) ; ---dirampas untuk negara ; ---- - 1 (satu) plastik tutup tabung dan 1 (satu) kotak alat jos ;---dirampas untuk dimusnahkan ; --- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;- |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2014/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2014/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2464 K/PID.SUS/2016
Banding : 53/Pid.Sus/2014/PT.DPS
Pertama : 777 / Pid.Sus / 2013 / PN.Dps
Statistik5939