Putusan PTA PALEMBANG Nomor 62/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abu Bakar |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, M.hh. Thamzil |
Panitera | Ahmad Aily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PA |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0194/Pdt.G/ 2020/PA.Sky. tanggal 15 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Zulkaidah 1441 Hijriah, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Suwito bin Parno) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi, (Mutmainah binti Marijo) di depan sidang Pengadilan Agama Sekayu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :- Mut?ah sejumlah Rp48.000.000.00 (empat puluh delapan juta rupiah)- Nafkah Iddah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Dodye Nata Andira minimal sejumlah Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, di luar biaya kesehatan ditambah 10% setiap tahunnya;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp.466.000.00 ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Kasasi : 476 K/Ag/2021
Pertama : 194/Pdt.G/ 2020/PA.Sky
Statistik1790