- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suwito bin Parno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mutmainah binti Marijo) di depan sidang Pengadilan Agama Sekayu;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan dalam masa iddah;
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA SEKAYU Nomor 0194/Pdt.G/2020/PA.Sky |
|
Nomor | 0194/Pdt.G/2020/PA.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saifullah Anshari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amiramza, I.br Hakim Anggota Asyrof Syarifuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Nazarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Kasasi : 476 K/Ag/2021
Pertama : 194/Pdt.G/ 2020/PA.Sky
Statistik2716