- Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengguat;
- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 261 Tahun 2018, tanggal 7 Mei 2018 tentang Pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) Keuchik;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 261 Tahun 2018, tanggal 7 Mei 2018 tentang Pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) Keuchik;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Keuchik Gampong Pasi Mali Kecamatan Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 268.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 30/G/2018/PTUN.BNA |
|
Nomor | 30/G/2018/PTUN.BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fandy Kurniawan Pattiradja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miftah Saad Caniago, Hakim Anggota Rahmad Tobrani |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/G/2018/PTUN.BNA.zip
- Download PDF
- 30/G/2018/PTUN.BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 470 K/TUN/2019
Pertama : 30/G/2018/PTUN.BNA
Banding : 44/B/2019/PT.TUN-MDN
Statistik14334