Putusan PTTUN MEDAN Nomor 44/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 44/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Simon Pangondian Sinaga |
Hakim Anggota | Brh. Ujang Abdullah, Achmad Romli |
Panitera | Dra. Lilis Tedjowatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING; ------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR: 30/G/2018/PTUN-BNA TANGGAL 12 DESEMBER 2018 YANG DIMOHONKAN BAN-DING; ------------------------------------------------------------------------------------------------ - MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); -------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding; ------------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 30/G/2018/PTUN-BNA tanggal 12 Desember 2018 yang dimohonkan ban-ding; ------------------------------------------------------------------------------------------------ - Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------- |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/B/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 44/B/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 470 K/TUN/2019
Pertama : 30/G/2018/PTUN.BNA
Banding : 44/B/2019/PT.TUN-MDN
Statistik11030