Putusan PN MARISA Nomor 22/PDT.G/2014/PN.MAR |
|
Nomor | 22/PDT.G/2014/PN.MAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Syafii |
Hakim Anggota | Irwanto, Alfianus Rumondor |
Panitera | Sunardi Jusuf |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Provisi :1. Menyatakan permohonan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Eksepsi:1. Menolak eksepsi Tergugat III mengenai kewenangan mengadili secara absolute;2. Menyatakan eksepsi Tergugat II dan Tergugat III lainnya tidak dapat diterima;Dalam pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan nama-nama dibawah ini ;a) Sudarni Paramani b) Gufran Husain;c) Sri Yani Husain;d) Yeristiawaty Husain;e) Hablun HusainAdalah ahli waris yang sah dari alm. Hi. Ram Husain ;3. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato (Blok Plan), dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara 50 M dengan tanah milik Habu Wasilu- Timur 100 M dahulu dengan tanah milik Sony Motto, sekarang dengan Kantor Bappeda Kabupaten Pohuwato;- Selatan 50 M dengan Jalan Blok Plan;- Barat 100 M dengan Kantor Pengadilan Negeri Marisa dan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato;Adalah harta peninggalan Alm. Ram Husain;4. Menyatakan surat pernyataan jual beli dan surat keterangan kepemilikan tanah serta sertifikat hak milik Nomor : 750 atas nama pemegang hak Ram Husain adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;5. Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat II adalah tidak sah dan tanpa hak dan harus dinyatakan batal demi hukum;6. Menyatakan tindakan Tergugat II yang telah menyerahkan/ menghibahkan tanah objek sengketa kepada Tergugat III adalah tidak sah dan tanpa hak serta merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan semua bentuk surat yang telah diupayakan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas tanah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi selama 11 tahun terhadap objek sengketa yang di kuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sehingga tanah objek sengketa tidak dapat di olah dan dinikmati hasilnya oleh Penggugat, yaitu sebesar Rp. 55.000.000.- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah).-9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa secara tanggung renteng sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan apabila ganti rugi tersebut tidak dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maka kepada Para Tergugat tersebut diperintahkan untuk menyerahkan / mengosongkan tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Hi. Ram Husain dalam keadaan baik dan sempurna, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian (alat negara);10.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.011.000,- (lima juta sebelas ribu rupiah);11.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT.G/2014/PN.MAR.zip
- Download PDF
- 22/PDT.G/2014/PN.MAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/PDT.G/2014/PN.MAR
Pertama : 650/Pid.B/2013/PN.Blt
Pertama : 29
Pertama : 289/Pid.Sus/2014/PN Gto
Statistik7125