Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 01/Pdt.G/2015/PTA.BB |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2015/PTA.BB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Syahron Nasution |
Hakim Anggota | - Burhanuddin - Nazarlis Chan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungpandan Nomor 0141/Pdt.G/2014/PA.TDN tanggal 25 Agustus 2014; DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan bahwa Tergugat/Terbanding yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian dengan verstek;3. Menetapkan bahwa harta-harta yang tersebut dibawah ini :3.1 Mobil Kijang Inova G, warna kuning metalik an. Rinaldi Situmeang, nomor polisi (plaat) BN 2059 LG;3.2 Mobil Kijang Bak, warna hitam an. Yusnaini, nomor Polisi (plaat) BN 9019 LG;3.3 Satu set kursi tamu jati ( empat buah kursi dan tiga meja);3.4 Kursi Sofa Jati;3.5 Lemari Kodok Jati (gambar kuda);3.6 Jam Jati besar;3.7 Guci besar (dua buah);3.8 Satu set guci kecil (tiga buah);3.9 Lemari pakaian terbuat dari kayu (dua buah)3.10 Lemari pakaian merk Olimpic (satu buah)3.11 Kasur springbed (tiga buah);3.12 Kulkas dua pintu, merek Samsung;3.13 Rak Piring Kramik tiga pintu gambar buah;3.14 Lemari kompor gas;3.15 Tempat prasmanan Vizenza lyli;3.16 AC Panasonic PK;3.17 AC Sharp PK;3.18 AC Panasonic PK;3.19 TV 32 Inci, merk Sharp;3.20 Mesin tebas rumput;3.21 Gergaji Mesin (sinso);3.22 3 (tiga) set cordiyn;3.23 Karpet bludru warnah merah rukam;3.24 Motor Yamaha Yupiter MX, nomor polisi (plaat) BN 5996 GJ;3.25 Mobil-mobilan Jeep warna hijau;3.26 Gelang emas;3.27 AC portabel;3.28 Pemanas merk Miyako sebanyak 10 (sepuluh) buah;3.29 Karped bludru ulat;3.30 TV mobil 1 (satu) set;3.31 Bedcover;3.32 Lemari plastik;3.33 Oven Hakashima;3.34 Pemanggang Hakashima:adalah harta bersama Penggugat/Pembanding dangan Tergugat/ Terbanding.4. Menyatakan Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding masing masing pihak berhak ( seperdua) dari harta bersama tersebut;5. Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk membagi dua harta bersama tersebut dan masing masing pihak mengambil haknya. Apabila dalam membagi dua harta tersebut tidak dapat dilakukan secara natura, maka harta-harta tersebut dapat di jual atau dilelang oleh instansi yang berwenang dan hasilnya dibagi dua setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperlukan; 6. Tidak menerima gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebanyak Rp. 2.351.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebanyak Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/Pdt.G/2015/PTA.BB.zip
- Download PDF
- 01/Pdt.G/2015/PTA.BB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/Pdt.G/2015/PTA.BB
Pertama : 0141/Pdt.G/2014/PA.Tdn
Statistik10539