Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 141/Pdt.G/2014/PA.TDN |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2014/PA.TDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Nurman Syarif |
Hakim Anggota | Badrul Jamal, Hilman I. Pringgodigdo |
Panitera | Marwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan verstek;3. Menetapkan bahwa harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini, berupa:3.1. Mobil kijang Innova G, warna kuning metalik an. TERGUGAT , Nomor Polisi (Plaat) BN 2059 LG;3.2. Mobil Kijang Bak, warna hitam an. Yusnaini, Nomor Polisi (Plaat) BN 9019 LG;3.3. Satu set Kursi tamu jati (empat buah kursi, dan tiga meja);3.4. Kursi sofa jati;3.5. Lemari kodok jati (gambar kuda);3.6. Jam jati besar;3.7. Guci besar (dua buah);3.8. Satu set guci kecil (tiga buah);3.9. Lemari pakaian, terbuat dari kayu (dua buah);3.10. Lemari pakaian, merk Olimpic (satu buah);3.11. Kasur Springbed (tiga buah);3.12. Kulkas dua pintu, merk Samsung;3.13. Rak piring keramik tiga pintu gambar buah;3.14. Lemari kompor gas;3.15. Tempat prasmanan Vizenza Lyli;3.16. AC Panasonic PK;3.17. AC Sharp PK;3.18. AC Panasonic PK;3.19. TV 32 Inci, merk Sharp;3.20. Mesin tebas rumput;3.21. Gergaji mesin (Sinso);3.22. 3 (tiga) set Cordyn;3.23. Karpet Bludru, warna merak rukam;3.24. Motor Yamaha Yupiter MX, Nomor Polisi (Plaat) BN 5996 GJ;3.25. Mobil-mobilan Jeep, warna hijau;3.26. Gelang emas;3.27. AC Portable;3.28. Pemanas Merk Miyako sebanyak 10 (sepuluh) buah;3.29. Karpet Bludru Ulat;3.30. TV Mobil 1 (satu) set;3.31. Bedcover;3.32. Lemari plastik;3.33. Oven Hakashima;3.34. Pemanggang Hakashima;3.35. Lahan (tanah perkebunan), 4 (empat) bidang:a. sebidang tanah, berukuran 234 x 52 M, dengan batas-batas:- sebelah Utara : Kebun Sawit milik PT. SWP;- sebelah Barat : tanah milik Nek Sija;- sebelas Selatan : Tanah Milik Negara- sebelah Timur : Tanah Milik Negara b. sebidang tanah, berukuran 24 x 234 M, dengan batas-batas:- sebelah Utara : Kebun Sawit milik PT. SWP;- sebelah Barat : Tanah milik Marsudi;- sebelas Selatan : Tanah Milik Negara- sebelah Timur : Tanah milik Suhardi dan Selic. Sebidang tanah, berukuran 26 x 234 M, dengan batas-batas:- sebelah Utara : Kebun Sawit milik PT. SWP;- sebelah Barat : Tanah milik Rosliadi;- sebelas Selatan : Tanah Milik Negara- sebelah Timur : Tanah milik Nek Sijad. Sebidang tanah, berukuran 50 x 200 M, dengan batas-batas:- sebelah Utara : Kebun Sawit milik PT. SWP;- sebelah Barat : Tanah milik Pak Mardi dan Saina (yang telah dibeli oleh Agus);- sebelas Selatan : Tanah Milik Negara- sebelah Timur : Tanah milik tanah milik Marsuditerletak di RT. 01 RW. 01 Dusun Bentaian, Desa Bentaian Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur;adalah Harta Bersama yang diperoleh dalam masa perkawinan Penggugat dan Tergugat;4. Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh hak (seperdua) bagian dari harta bersama yang tersebut pada diktum angka (3) di atas;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sesuai bagian Penggugat tersebut tanpa syarat, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilakukan penjualan dengan cara pelelangan oleh instansi yang berwenang, dan hasil penjualan tersebut dibagi kepada masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan dalam Putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.351.000,- (dua juta tigaratus limapuluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/Pdt.G/2015/PTA.BB
Pertama : 0141/Pdt.G/2014/PA.Tdn
Statistik10525