Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 337/Pdt.G/2015/PA.TTD |
|
Nomor | 337/Pdt.G/2015/PA.TTD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PA TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.suhatta Ritonga |
Hakim Anggota | Munir, Ahmad Muzayyin D. S.sy |
Panitera | Dra. Murni Rahayu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Nama Tergugat) terhadap Penggugat (Nama Penggugat).3. Menetapkan hak hadhonah terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama 1.Nama Anak Pertama, laki-laki, umur 14 tahun 5 bulan dan 2.Nama Anak Kedua, perempuan, umur 11 tahun 6 bulan, kepada Penggugat sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri.4. Menetapkan nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas minimal sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setia bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 (empat) diatas kepada Penggugat setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, dan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, tempat perkawinan dahulu, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.7. Menolak untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pdt.G/2015/PA.TTD
Banding : 132/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Statistik972