Putusan PTA MEDAN Nomor 132/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Djazimah Muqaddas |
Hakim Anggota | H. Zulkifli Yus, Idham Khalid |
Panitera | Abd. Hafidzun |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tebing Tinggi Nomor 337/Pdt.G/2015/PA.TTD. tanggal 12 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Zulhijjah 1436 Hijriyah dengan memperbaiki amar sebagai berikut: I. Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama 1. ANAK I, laki-laki, umur 14 tahun 5 bulan dan 2. ANAK II, perempuan, umur 11 tahun 6 bulan, berada di bawah hadhanah Penggugat;4. Menetapkan nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas minimal sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 (empat) di atas kepada Penggugat setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri;6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;II. Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pdt.G/2015/PA.TTD
Banding : 132/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Statistik7519