Putusan PN PALU Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal |
|
Nomor | 36/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ernawaty |
Hakim Anggota | 1. Thahir 2. Suwardiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KOVENSIDalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terhitung sejak 1 Juni 2011;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK sejak dibacakan putusan ini;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon : Rp.27.300.000,00- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 5.850.000,00- Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan------ -------------------------------------------------------------: Rp. 4.972.500,00- Sisa Cuti Tahunan : Rp. 780.000,00 +TOTAL : Rp.38.902.500,00(tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah)5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sebesar Rp.25.350.000,00 (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan bahwa Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Rekonvensi ;DALAM KOVENSI/DALAM REKONVENSI- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 726 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 36/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Statistik16778