Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2490 K/Pdt/2017 |
|
Nomor | 2490 K/Pdt/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Zahrul Rabain, Ibrahim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUNARYA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 70/PDT/2016/PT.BTN tanggal 22 Juni 2016 juncto Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.Tng, tanggal 7 Oktober 2015 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan rumah yang dibuat Penggugat dan Tergugat tanggal 26 Desember 2010;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hutang pokok sebesar Rp246.154.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi berupa bunga sebesar 1 % (satu persen) dari hutang pokok setiap bulannya terhitung sejak tanggal 26 Desember 2010 hingga gugatan perkara ini diajukan ke Pengadilan pada Januari 2015, yaitu: (Rp.246.154.000 X 1 % ) X 49 bulan = Rp120.615.460,00 (seratus dua puluh juta enam ratus lima belas ribu empat ratus enam puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;6. Menghukum dan memerintahkan, objek jaminan a quo berupa tanah dan bangunan rumah dengan bukti kepemilikan AJB Nomor 123/2003 dengan luas 150 m yang terletak di Kp. Peninggilan, RT 01/05, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan kota Tangerang dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Supardi;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sunarya;- Sebelah Barat berbatasan dengan Dul Rinan;Dijual dengan cara penjualan umum atau lelang umum dan hasil penjualannya diperhitungkan untuk membayar lunas kewajiban Tergugat pada point-4 dan point-5 di atas kepada Penggugat yaitu: hutang pokok sebesar Rp246.154.000,00 (dua ratus empat puluh enam juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan/ditambah dengan ganti rugi sebesar Rp120.615.460,00 (seratus dua puluh juta enam ratus lima belas ribu empat ratus enam puluh rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2490_K/Pdt/2017.zip
- Download PDF
- 2490_K/Pdt/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2490 K/Pdt/2017
Banding : 70/ PDT/ 2016/ PT BTN
Pertama : 31/Pdt.G/2015/PN Tng
Statistik3728