Putusan PN TANGERANG Nomor 31/Pdt.G/2015/PN Tng |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2015/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sun Basana Hutagalunghakim Anggota Rahmalem Br Perangin Angin |
Panitera | Panitera Pengganti Esti Mintarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Jaminan Rumah yang dibuat Penggugat dan Tergugat tanggal 26 Desember 2010 ; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hutang pokok sebesar Rp. 246.154.000,- (duaratus empatpuluh enam juta seratus limapuluh empat ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) dari hutang pokok setiap bulannya terhitung sejak tanggal 26 Desember 2010 hingga gugatan perkara ini diajukan ke Pengadilan pada Januari 2015, yaitu : ( Rp.246.154.000 X 2 % ) X 49 bulan = Rp. 241.227.000,- (duaratus empatpuluh satu juta duaratus duapuluh tujuh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ; Menghukum dan memerintahkan, objek jaminan aquo berupa tanah dan bangunan rumah dengan bukti kepemilikan AJB No. 123 / 2003 dengan luas 150 M2 yang terletak di Kp. Peninggilan, Rt 01/05, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan kota Tangerang dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Supardi ; - Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sunarya ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Dul Rinan ; dijual dengan cara penjualan umum atau lelang umum dan hasil penjualannya diperhitungkan untuk membayar lunas kewajiban Tergugat pada point-4 dan point-5 diatas kepada Penggugat yaitu: Hutang pokok sebesar Rp. 246.154.000,- (duaratus empatpuluh enam juta seratus limapuluh empat ribu rupiah) dan/ ditambah dengan ganti rugi sebesar Rp. 241.227.000, (duaratus empatpuluh satu juta duaratus duapuluh tujuh ribu rupiah) ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 791.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/ PDT/ 2016/ PT BTN
Kasasi : 2490 K/Pdt/2017
Pertama : 31/Pdt.G/2015/PN Tng
Statistik190