Putusan PT SEMARANG Nomor 69/Pdt/2017/PT. SMG |
|
Nomor | 69/Pdt/2017/PT. SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkelemba Lakukua |
Hakim Anggota | H. Arifin, Ina Krisnayati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, II dan Tergugat III. - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 3/Pdt.G/2016/PN.Clp, tanggal 15 September 2016 yang dimohonkan band-ing tersebut, sepanjang mengenai amar putusan tentang eksepsi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI . - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II DALAM POKOK PERKARA . 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan bahwa, Sanreja telah meninggal dunia; 3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik objek sengketa berupa tanah yang terletak di Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas : - sebelah Utara : Jalan desa; - sebelah Selatan : Murdo; - sebelah Timur : Ana S;------------------------------------------------------ sebelah Barat : Kardiman;4. Menyatakan penguasaan secara tanpa hak baik secara formal maupun fisik atas objek tanah sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 2484/ Desa Cisumur, Surat Ukur No. 108/ 1999 tanggal 1 Desember 1999 seluas 1990 M2 atas nama Listiyoningsih/ Tergugat II beserta surat-surat yang menyertainya tidak mempunyai kekuatan hukum ; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang memperoleh izin atau hak darinya untuk menyerahkan objek tanah sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun; 7. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, yang harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, untuk setiap keterlambatan penyerahan tanah obyek sengketa, terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ;8. Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;10. Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III untuk mem-bayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt/2017/PT._SMG.zip
- Download PDF
- 69/Pdt/2017/PT._SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3329 K/Pdt/2018
Banding : 69/Pdt/2017/PT. SMG
Peninjauan Kembali : 542 PK/Pdt/2020
Pertama : 3/Pdt.G/2016/PN Clp
Statistik8033