Putusan PN Namlea Nomor 13/Pid.B/2019/PN Nla |
|
Nomor | 13/Pid.B/2019/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Samuel Ginting |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yogi Rachmawan, hakim Anggota 2: Iksandiaji Yuris Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Etly Jantje Lessil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Nela Nurlatu Alias Slehen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup ; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah parang tajam dengan mata parang berukuran panjang 52,5 cm dan lebar 3 cm, dimana gagang parang tersebut terbuat dari kayu dengan panjang 19 cm, dan sarung parang terbuat dari kayu bermotif segitiga warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) lembar celana kaos pendek berwarna hitam abu-abu bergambar bintang dan memiliki tali berwarna putih. - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek bergaris coklat, kuning dn putih merek POLORIZ FASHION dan bergambar orang berkuda. - 1 (satu) buah lembar baju kaos lengan pendek warna orange dan bergambarkan boneka. - 1 (satu) lembar celana kaos pendek warna putih - 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang bergaris ungu dan hitam dan bergambarkan kepala boneka bertuliskan Happy. - 1 (satu) lembar celana panjang kaib bercorak bunga-bunga - 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna biru bertuliskan AON dan bergambarkan logo Manchester United. - 1 (satu) lembar celana pendek warna putih biru. - 1 (satu) buah kursi plastik warna merah muda: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu keluarga korban ;. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2019/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2019/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PID/2019/PT AMB
Kasasi : 1276 K/Pid/2019
Pertama : 13/Pid.B/2019/ PN Nla
Statistik11976