- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Namlea tanggal 25 Juli 2019 Nomor 13/Pid.B/2019/PN Nla yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pembebanan biaya perkara, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Nela Nurlatu Alias Slehen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana Secara Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah parang tajam dengan mata parang berukuran panjang 52,5 cm dan lebar 3 cm, dimana gagang parang tersebut terbuat dari kayu dengan panjang 19 cm, dan sarung parang terbuat dari kayu bermotif segitiga warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana kaos pendek berwarna hitam abu-abu bergambar bintang dan memiliki tali berwarna putih ;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek bergaris coklat, kuning dn putih merek Poloriz Fashion dan bergambar orang berkuda;
- 1 (satu) buah lembar baju kaos lengan pendek warna orange dan bergambarkan boneka;
- 1 (satu) lembar celana kaos pendek warna putih;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang bergaris ungu dan hitam dan bergambarkan kepala boneka bertuliskan Happy;
- 1 (satu) lembar celana panjang kaib bercorak bunga-bunga;
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna biru bertuliskan AON dan bergambarkan logo Manchester United;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna putih biru;
- 1 (satu) buah kursi plastik warna merah muda;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 53/PID/2019/PT AMB |
|
Nomor | 53/PID/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota |
Mugiono, - Tumpal Napitupulu |
Panitera | Jacob Hengst |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu keluarga korban; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PID/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 53/PID/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PID/2019/PT AMB
Kasasi : 1276 K/Pid/2019
Pertama : 13/Pid.B/2019/ PN Nla
Statistik8444