Putusan PT JAKARTA Nomor 468/PDT/2017/PT.DKI. |
|
Nomor | 468/PDT/2017/PT.DKI. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Hanizah Ibrahim Mallom B., Mh Ny Sri Anggarwati. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II tersebut.- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 23 Agustus 2016, Nomor 594/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi.3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan terhadap harta kekayaan Tergugat II berupa Deposito Bank Artha Graha Bilyet Giro No. BG 579804 atas nama PT MAA General Assurance yang diterbitkan oleh Bank Artha Graha yang beralamat di Gedung Artha Graha, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD), Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, Deposito Bank Muamalat No.3267871 atas nama PT MAA General Assurance yang diterbitkan oleh Bank Muamalat yang beralamat di Jalan Prof.Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan Timur, Jakarta Selatan dan Deposito Bank Rakyat Indonesia No. DC 1669622 atas nama PT MAA General Assurance yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia yang beralamat di Gedung BRI 1, Jalan Jend. Sudirman Kav. 44-46, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat;4. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa klaim kepada Penggugat sejumlah USD 2,464,004.56 ( dua juta empat ratus enam puluh empat ribu empat koma lima puluh enam dolar Amerika) dan menghukum Tergugat II untuk membayar sisa klaim kepada Penggugat sejumlah USD 2,370,052.40 ( dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima puluh dua koma empat puluh dolar Amerika).5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 3.231.000,-( tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 468/PDT/2017/PT.DKI..zip
- Download PDF
- 468/PDT/2017/PT.DKI..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 468/PDT/2017/PT.DKI.
Kasasi : 2130 K/Pdt/2018
Pertama : 594/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Statistik12960