Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 07/B/2015/PT.TUN.SBY. |
|
Nomor | 07/B/2015/PT.TUN.SBY. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Slamet Suparjoto |
Hakim Anggota | H. Syamsir Alam, Riyanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; ---------------------------------------------------------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 83/G/2014/PTUN.SBY tanggal 15 September 2014, yang dimohonkan banding tersebut; ------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/B/2015/PT.TUN.SBY..zip
- Download PDF
- 07/B/2015/PT.TUN.SBY..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 358 K/TUN/2015
Banding : 07/B/2015/PT.TUN.SBY.
Peninjauan Kembali : 109 PK/TUN/2016
Pertama : 83/G/2014/PTUN.SBY
Statistik3625