Putusan PTUN SURABAYA Nomor 83/G/2014/PTUN.SBY |
|
Nomor | 83/G/2014/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I Gede Eka Putra Suartana |
Hakim Anggota | Oenoen Pratiwi, - Dyah Widiastuti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI ; - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ; II. DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA ; - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 48/Kel.Oro-Oro Dowo tanggal 10-04-1972, Surat Ukur tanggal 28-12-1937 Nomor : 515, seluass 1135 M2 dikenal sebagai Jalan Ijen No. 52 Malang tertulis atas nama : Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik ; ------------------- - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 48/Kel.Oro-Oro Dowo tanggal 10-04-1972, Surat Ukur tanggal 28-12-1937 Nomor : 515, seluas 1135 M2 dikenal sebagai Jalan Ijen No. 52 Malang tertulis atas nama : Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik ; ------------------------------------------------------------------------------------------ Membebankan biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini kepada Tergugat sejumlah Rp.223.500,-(dua ratus duapuluh tiga ribu lima ratus rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/G/2014/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 83/G/2014/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 358 K/TUN/2015
Banding : 07/B/2015/PT.TUN.SBY.
Peninjauan Kembali : 109 PK/TUN/2016
Pertama : 83/G/2014/PTUN.SBY
Statistik8060