Putusan PTUN DENPASAR Nomor 10/G/2017/PTUN.DPS |
|
Nomor | 10/G/2017/PTUN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Estiningtyas D. Mandagi |
Hakim Anggota | Euis Riyanti, Ikawati Utami |
Panitera | -i Wayan Sina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM EKSEPSI:-Menolak seluruh eksepsi Tergugat dan eksepsi Tergugat II Intervensi; DALAM POKOK PERKARA:1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No. 1681 terletak di Desa/Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem pada tanggal 5 Nopember 1991, Gambar Situasi Nomor 2051/1991, tanggal 12 September 1991, luas 3110 M, atas nama I Wayan Purna; 3.Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No. 1681 terletak di Desa/Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem pada tanggal 5 Nopember 1991, Gambar Situasi Nomor 2051/1991, tanggal 12 September 1991, luas 3110 M, atas nama I Wayan Purna dan mencoret dari buku tanah; 4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.534.000,- (tiga juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/G/2017/PTUN.DPS.zip
- Download PDF
- 10/G/2017/PTUN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 428 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 86 PK/TUN/2019
Banding : 224 / B / 2017 / PT.TUN.SBY
Pertama : 10/G/2017/PTUN.DPS
Statistik270142