Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 224 / B / 2017 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 224 / B / 2017 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Nurman Sutrisno |
Hakim Anggota | H. Eddy Nurjono, Mohammad Husein Rozarius |
Panitera | Meilina Buruhwati Sukandi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II Intervensi dan Pembanding/Tergugat ;-------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 10/G/2017/PTUN.DPS tanggal 4 Oktober 2017 yang dimohonkan banding ;----------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Terbanding/Para Penggugat Telah Melampaui Waktu Yang Ditentukan ;-------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Terbanding/Para Penggugat tidak diterima 2. Menghukum Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224_/_B_/_2017_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 224_/_B_/_2017_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 428 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 86 PK/TUN/2019
Banding : 224 / B / 2017 / PT.TUN.SBY
Pertama : 10/G/2017/PTUN.DPS
Statistik21880