Putusan PTA MAKASSAR Nomor 7/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 7/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asâad |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. Hasnah Munggu 2. H. Khaeruddin. |
Panitera | M. Akmal |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding/Penggugat;Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Takalar No.181/Pdt.G/2016/PA.Tkl. tanggal 17 Oktober 2017, yang dimohonkan Banding;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2.Menyatakan Hj.St. Saharia binti Mangga Dg. Rombo telah meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2015; 3.Menyatakan selama perkawinan Tergugat I, dengan Hj.St. Saharia binti Mangga Dg. Rombo tidak mempunyai keturunan; 4.Menetapkan ahli waris dari Hj.St.Saharia binti Mangga Dg.Rombo adalah:4.1.H.Abd.Majid Dg.Sirturu bin Tawalla (suami/Tergugat I);4.2.St.Hadrah binti Mangga Dg. Rombo (Penggugat V/saudara kandung Pewaris);4.3.Salawatia binti Mangga Dg. Rombo (Penggugat VI/saudara kandung Pewaris);4.4.Satara binti Mangga Dg. Rombo (Penggugat VII/saudara kandung Pewaris);4.5.Hj.Ramlah binti Mangga Dg. Rombo (saudara kandung Pewaris);5.Menyatakan harta bersama Tergugat I dengan Hj. St.Saharia binti Mangga Dg.Rombo (Pewaris) adalah: 5.1.Sebidang tanah sawah dengan No. Kohir 146, seluas + 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) yang terletak didusun Tamasongo, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah sawah milik H.Kawang; Sebelah Timur : Tanah sawah milik Tergugat I; Sebelah Selatan : Tanah sawah milik H. Hamzah Lallo; Sebelah Barat : Jalan Poros Galesong; (obyek sengketa poin 4 huruf a); 5.2.Sebidang tanah sawah dengan Kohir 132, seluas 3.172 M2, (tiga ribu seratus tujuh puluh dua meter persegi), yang terletak di Dusun Tamasongo, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah sawah milik Dg. Mari?; Sebelah Timur : Perbatasan Desa Kalukuang; Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Tergugat I; Sebelah Barat : Tanah sawah milik Dg. Bayang; (obyek sengketa poin 4 huruf b); 5.3.Sebidang tanah sawah dengan Kohir No. 139, seluas 3.405 M2 (tiga ribu empat ratus lima meter) yang terletak didusun Tamasongo, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah Sawah milik Tergugat I ; Sebelah Timur : Perbatasan Desa Kalukuang; Sebelah Selatan : Tanah Sawah milk Tergugat I; Sebelah Barat : Tanah Sawah milik Dg. Sarring; (Obyek sengketa poin 4 huruf C) 5.4.Sebidang tanah sawah dengan No. Kohor 145, seluas 1400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) Yang terletak di Dusun Tamasongo, Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah sawah milik Tergugat I; Sebelah Timur : Tanah Sawah milik Kamaruddin Mone; Sebelah selatan : Tanah Sawah milik Baba Piang/H.Hamzah Lallo; Sebelah Barat : Tanah sawah milik Tergugat I; (Obyek sengketa poin 4 huruf d); 5.5.Sebidang tanah sawah, seluas 1.373 M2,(seribu tiga ratus tujuh puluh tiga mener persegi), yang terletak di Dusun Bontosunggu, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah sawah milik Hj. Bungalia Dg.Ngasseng; Sebelah Timur : Saluran air (perbatasan Gowa); Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Tubiah Dg.Sakking; Sebelah Barat : Tanah sawah milik Syarif; (obyek sengketa poin 4 huruf e); 5.6.Bangunan rumah seluas 10 x 15 m2, yang terletak di Dusun Bontosunggu, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Desa; Sebelah Timur : Jalan Desa; Sebelah Selatan : Rumah milik Hj. Salma; Sebelah Barat : Rumah milik Tergugat I (harta bersama); (obyek sengketa poin 4 huruf g); 5.7.Sebidang tanah sawah seluas 4.300 M2, yang terletak di Dusun Talaborong, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Desa; Sebelah Timur : Tanah sawah milik St. Maemunah; Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Kullu Dg.Nassa; Sebelah Barat : Tanah sawah milik Moro; Obyek sengketa poim 4 huruf h); 5.8.Sebidang tanah sawah, seluas 1.300 M2, yang terletak didusun Bontoramba, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah sawah milik H.Abd.Razak Dg. Kilo; Sebelah Timur : Tanah sawah milik Marewa Misi; Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Bulang Dg. Tino; Sebelah Barat : Tanah sawah milik Dg.Puji; (obyek sengketa poin 4 huruf I ); 5.9.Sebidang tanah sawah, seluas 3.100 M2 yang terletak di Dusun Tamattia, Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa dengan batas-batas; Sebelah Utara : Tanah sawah milik Dg.Matta; Sebelah Timur : Jalan Desa; Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Dg. Nannang; Sebelah Barat : Batas Kab. Takalar; (Obyek sengketa poin 4 huruf J ); 5.10.1(satu) unit Mobil Chevrolet Cavtiva, tahun 2009, warna Hijau Metalik, Nomor Plat Polisi DD. 1039 CE; 5.11.1(satu) unit Mobil Toyota Hartop, tahun 1981, warna Merah Maron, No. Mesin 2f 536472 No. Rangka fj 40-340147 Nomor Plat Polisi DD Lama 1265 CA. (obyek sengketa poin 4 huruf m); 5.12.1(satu) unit mobil Toyota Kijang Pick-Up, tahun 1990, Warna Hitam, No.Mesin sk 9041191 No. Rangka kf 50-082942. (obyek sengketa poin 4 huruf n); 5.13. Alat Penggilingan Padi Merek Sataky. (obyek sengketa poin 4 huruf o); 6. Menyatakan bagian harta bersama Tergugat I dengan Hj. St. Saharia binti Mangga Dg. Rombo adalah masing-masing mendapat bagian dari harta bersama poin 5.1 sampai dengan poin 5.9 pada amar putusan ini;7. Menyatakan bagian harta bersama Hj. St. Saharia binti Mangga Dg. Rombo (pewaris)menjadi harta warisan;8. Menyatakan sebidang tanah sawah, seluas 2.500 M2 yang terletak di Dusun Passimbungan, Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah sawah milik M.Ilyas Beta; Sebelah Timur : Tanah sawah milik H.Abd. Mutalib, Nuhung bin Oassikko; Sebelah Selatan : Irigasi; Sebelah Barat : Jalan Desa; (obyek sengketa Posita gugatan poin 12) adalah mahar Hj. St.Saharia binti Mangga Dg. Rombo, menjadi warisan;9. Menyatakan harta warisan Hj. St.Saharia binti Mangga Dg. Rombo adalah bagian dari poin 5.1 sampai dengan poin 5.13 dan seluruh harta poin 8 amar putusan ini jatuh kepada ahli warisnya;10.Menyatakan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: 10.1. H. Abd. Majid Dg. Situru bin Tawalla (suami/Tergugat I) mendapat 5/10 bagian dari amar 9 tersebut; 10.2. St. Hadrah binti Mangga Dg. Rombo (Penggugat V/ saudara kandung Pewaris) mendapat 1/10 bagian dari amar poin 9 tersebut; 10.3. Salawatia binti Mangga Dg. Rombo (Penggugat VI/saudara kanding Pewaris) mendapat 1/10 bagian dari amar poin 9 tersebut; 10.4. Sataria binti Mangga Dg. Rombo (Penggugat VII/saudara kandung Pewaris) mendapat 1/10 bagian dari amar poin 9 tersebut; 10.5. Hj. Ramlah (saudara kandung pewaris meninggal tahun 2016) mendapat 1/10 bagian dari amar poin 9 tersebut; 10.6. Turunan almarhum Zainuddin bin Mangga Dg. Rombo (Penggugat I, II, III, IV), bersekutu mendapat 1/10 bagian dari amar poin 9 tersebut (wasiat wajibah);11.Menyatakan bagian warisan almarhum Hj.Ramlah binti Mangga poin 10. 5, amar ini jatuh kepada ahli warisnya yaitu Penggugat I, II, III, IV, bersekutu mendapat , serta Penggugat V, VI dan VII, dengan masing-masing mendapat 1/4 bagian dari warisan Hj. Ramlah binti Mangga Dg.Rombo poin 10. 5, amar ini;12.Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada ahli waris poin10. 2, 10. 3, 10. 4, 10. 5, 10. 6, amar ini sebanyak Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) senilai 200 gr. Emas 23 karat, masing-masing mendapat Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah)senilai 40 gr. dari harga obyek sengketa 4 huruf h,;13.Menghukum Tergugat I, untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut sesuai bagiannya masing-masing dalam keadaan kosong dan tanpa beban sesuatu apapun. Dan apabila harta-harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut diserahkan kepada Kantor lelang Negara untuk dijual lelang, dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya;14.Menyatakan obyek 4 huruf f dan k tidak dapat diterima;15.Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat I untuk membayar biaya perkara, untuk tingkat pertama secara Tanggung renteng sebesar Rp 9.906.000.00 (Sembilan juta Sembilan ratus enam ribu rupiah) sedang biaya dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 185 K/Ag/2019
Peninjauan Kembali : 39 PK/Ag/2020
Pertama : 181/Pdt.G/2016/PA.Tkl
Statistik81100