Putusan PT DENPASAR Nomor 37/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 37/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I . - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi .------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 66/Pdt.G/2015/PN.Dps tanggal 17 Desember 2015 dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi amar putusan dalam konpensi, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut : -- DALAM KONPENSI ; -------- - Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi seluruhnya ; ------DALAM REKONPENSI ;----1. Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat dalam Rekonpensi/Tergguat dalam Konpensi untuk sebagian; ---------------------2. Menyatakan tanah yang disebut dalam Hak Guna Bangunan Nomor 313/Desa Jimbaran seluas 10.150 M2 adalah sah milik atau hak Terbanding II semula Penggugat ll Dalam Rekonvensi/Tergugat Il Dalam Konvensi (PT.JIMBARAN HIJAU); ---------------------------------------3. Menyatakan Perjanjian Pengosongan tertanggal 10 Agustus 1993 Nomor 27 antara Pembanding semula Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi denganTerbanding I semula Penggugat I dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi yang diadakan di hadapan Tjia Francisca Teresa Nilawati, SH., Notaris di Denpasar adalah sah dan mengikat pihak-pihak yang membuatnya tersebut; ------4. Menyatakan perbuatan Pembanding semula Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, yaitu berupa : --------------------- Melanggar kewajibannya untuk mengosongkan sebagian tanah dari bidang tanah seluas 10.150 m2 sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 313/Desa Jimbaran kepunyaan Terbanding II semula Penggugat II Dalam Rekonvensi/ Tergugat Il Dalam Konvensi (PT.JIMBARAN HIJAU) dari tempat berdirinya tempat persembahyangan milik Pembanding semula Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi; ------------- Menjual 7000 m2 dari dan merupakan bagian bidang tanah seluas 10.150 m2 sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 313/Desa Jimbaran atas nama Terbanding II semula Pengguga II Dalam Rekonpensi/ Tergugat II Dalam Konpensi , dan : -------- Mendirikan tembok setinggi kurang lebih 3 (tiga) meter dan panjang kurang lebih 100 (seratus) meter di atas tanah yang disebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 313/Desa Jimbaran tanpa seijin Terbanding II semula Penggugat II Dalam Rekonvensi/ Tergugat II Dalam Konvensi selaku yang berhak atau pemegang hak atasnya ; ------adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan Terbanding II semula Penggugat II dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi; -5. Menghukum Pembanding semula Tergugat Dalam Rekonpensi/ Penggugat dalam Konpensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terbanding II semula Penggugat II dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi seketika putusan ini berkekuatan hukum tetap; -------------------------------------------6. Menghukum Pembanding semula Tergugat Dalam Rekonvensi/ Penggugat Dalam Konvensi untuk membongkar tembok dan memindahkan tempat persembahyangannya yang berdiri di atas tanah sengketa dan bila perlu dapat dilaksanakan sendiri oleh Terbanding II semula Penggugat II dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi; -7. Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.-------------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,--(Seratus lima puluh ribu rupiah) ; --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 37/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 66/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik2931