Putusan PN DENPASAR Nomor 66/Pdt.G/2015/PN Dps |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Indria Miryani, I Gde Ginarsa |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------DALAM REKONPENSI : -----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/Tergguat dalam Konpensi untuk sebagian; ------------------------------------------------------------------2. Menyatakan tanah yang disebut dalam Hak Guna Bangunan Nomor 313/Desa Jimbaran seluas 10.150 M2 yang adalah sah milik atau hak Penggugat ll Dalam Rekonvensi/Tergugat Il Dalam Konvensi (PT.JIMBARAN HIJAU); --------3. Menyatakan Perjanjian Pengosongan tertanggal 10 Agustus 1993 Nomor 27 antara Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi dengan Penggugat I dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Rekonpensi yang diadakan di hadapan Tjia Francisca Teresa Nilawati, SH., Notaris di Denpasar adalah sah dan mengikat pihak-pihak yang membuatnya tersebut; --------------------------------4. Menyatakan perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, yaitu berupa : ------------------------------------------------------------------------- melanggar kewajibannya untuk mengosongkan sebagian tanah dari bidang tanah seluas 10.150 m2 sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 313/Desa Jimbaran kepunyaan Penggugat II Dalam Rekonvensi/Tergugat Il Dalam Konvensi (PT.JIMBARAN HIJAU) dari tempat berdirinya tempat persembahyangan milik Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi; -------------------------------------------- Menjual 7000 m2 dari dan merupakan bagian bidang tanah seluas 10.150 m2 sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 313/Desa Jimbaran atas nama Pengguga II, dan : -------------------------------- Mendirikan tembok setinggi kurang lebih 3 (tiga) meter dan panjang kurang lebih 100 (seratus) meter di atas tanah yang disebut dalam Sertifikat tanpa Hak Guna Bangunan Nomor 313/Desa Jimbaran tanpa seijin Penggugat II Dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi selaku yang berhak atau pemegang hak atasnya; ------------------------------------------adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat II dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi; -------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat II dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi seketika putusan ini berkekuatan hukum tetap; -----------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi untuk membongkar tembok dan memindahkan tempat persembahyangannya yang berdiri di atas tanah sengketa dan bila perlu dapat dilaksanakan sendiri oleh Penggugat II dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi; ----------------------7. Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya; -----------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : ------------------------------------------- Menghukum Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang sebesar Rp. 1.436.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 66/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik7759