- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Febri Alamsyah bin M. Tasar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Atniwati binti Ali Buzar) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian sebagai berikut :
- Menetapkan hutang angsuran kredit mobil merk APV yang telah dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 79.200.000,- (tujuh puluh sembilan juta duaratus ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan (setengah) dari jumlah hutang pada angka (3) tersebut adalah hutang Penggugat Rekonvensi dan (setengah) lagi adalah hutang Tergugat Rekonvensi, yakni masing-masing Rp. 39.600.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada point 2.1, 2.2, dan poin 4 pada diktum rekonvensi, dan akibat perceraian tersebut dibayar sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Menyatakan menolak peletakan sita jaminan Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi ;
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1310/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
|
Nomor | 1310/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Andi M. Akil |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Asfawi, hakim Anggota 2: Dra. Hj. Detwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi. Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah); 2.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.5.000.000; (lima juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2018/PTA.Pbr
Pertama : 1310/Pdt.G/2017/PA.Pbr.
Statistik2013