Putusan PTA PEKANBARU Nomor 33/Pdt.G/2018/PTA.Pbr |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2018/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Endang Muchlish |
Hakim Anggota | H. Ahmad Zein H. Masnur Yusuf |
Panitera | Zulkifli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan, menerima permohonan banding Pembanding tersebut;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1310/Pdt.G/2017/PA.Pbr, tanggal 20 Februari 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 04 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah tersebut dengan perbaikan-perbaikan yang secara lengkap amarnya berbunyi sebagai berikut :Tentang Eksepsi :Menolak eksepsi Termohon tersebut :Tentang pokok Perkara :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi tersebut;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Febri Alamsyah bin M. Tasar) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon Konvensi (Atniwati binti Ali Buzar) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tersebut sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian (talak) yang terdiri dari :2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.500.000,00,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama iddah sejumlah Rp5.000.000,00,- (lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar separoh hutang rumah tangga kepada Penggugat Rekonvensi bekas angsuran kredit mobil APV selama 18 bulan, yang tiap bulannya sejumlah Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp79.200.000,00,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), separohnya adalah Rp39.600.000,00,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar separoh sisa hutang rumah tangga kepada Penggugat Rekonvensi bekas keperluan rumah tangga dan biaya sekolah dua orang anak Tergugat Rekonvensi ke USP Swamitra KPJ Sail Jaya sebanyak Rp27.580.004,00,- (dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu empat rupiah), separohnya adalah Rp13.790.002,- (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu dua rupiah);5. Menetapkan penyerahan uang-uang sebagaimana termuat pada dictum angka 2.1, 2.2, angka 3 dan angka 4 tersebut di atas harus dilaksanakan di ruang sidang sesaat setelah ikrar talak Tergugat Rekonvensi diucapkan dalam sidang yang khusus dibuka untuk itu;6. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat Rekonvensi atas sebidang tanah dan satu unit bangunan rumah di atasnya yang terletak di Perum Bumi Rezeki Permai (BRP), Jalan R. Soebrantas Pekanbaru;7. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi yang lain dan atau selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini dihitung sejumlah Rp341.000,00,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perakara pada tingkat banding ini sejumlah Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2018/PTA.Pbr
Pertama : 1310/Pdt.G/2017/PA.Pbr.
Statistik2730