- Menyatakan Terdakwa HERMANUS TARANTEIN Alias PA HERI dengan seluruh identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum ;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) exemplar sertifikat milik nomor 125, tanggal 21 september atas nama ZULKIFLI RAHAJAAN, luas 90.000 M2
- 3 (tiga ) lembar surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 17 Mei 1993.
- 1 (satu) exemplar sertifikat hak milik nomor 152 tanggal 7 Desember 2009 atas nama Drs. Haji Husain Rahajaan sebagai ketua, Haji Husein Banyal sebagai sekretaris dan Bainiah Rahajaan/Alwi sebagai bendahara
- 3 (tiga) lembar surat keputusan mentri agama RI nomor 360 tahun 2016 tanggal 18 Juli 2016;
- 1 (satu ) exemplar surat tukar menukar nomor 09/Ketsoblak/TM/1.2017 tanggal 10 Januari 2017;
- 2 (dua) lembar surat keterangan nomor 220/KDT/2005 tanggal 20 Januari 2005;
- 1 (satu) lembar surat pelepasan/ penyerahan hak milik atas tanah/kintal tanggal 10 februari 1985;
- 1 (satu)lembar surat pelepasan/ penyerahan hak milik atas tanah/kintal tanggal 9 April 1994;
- 1 (satu)lembar surat keterangan nomor 53 /KDT/1994 tanggal 9 April 1994;
- 1 (satu)lembar daftar rumah dilokasi UN;
- 4(empat)lembar daftar kepala keluarga RT 19 RW 03 serta luas kepemilikan tanah yang sudah dibeli dari pihak yangbersengketaatas tanah
- Surat Keterangan pelepasan hak , tanggal 20Januari 2005antara Hermanus Tarantein sebagai pihak pertama dan RIA Linda sebagai pihak kedua;
- 2(dua) lembar surat keterangan nomor 021/KDT/2006, tanggal 20Januari 2006;
- 1 (satu) lembar surat keterangan nomor 025/KDT/2002, tanggal 25Januari 2002;
- 2 (dua) Surat Keterangan pelepasan hak , tanggal 25Januari 2002antaraHermanus Tarantein sebagai pihak pertama dan JUMIRA LABETUBUN sebagai pihak kedua;
- 1 (satu) lembar Surat Kepala Desa Taar atas nama H. Tarantein kepada Kepala BPN Tual tangal 27 Agustus 2010 tentang Peninjauan Kembali Sertifikat Hi. Husein Rahayaan
Putusan PN TUAL Nomor 10/Pid.B/2018/PN Tul |
|
Nomor | 10/Pid.B/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ali Murdiat |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hatijah A. Paduwi, hakim Anggota 2: Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepadaDrs. Haji Husain Ahmad Rahajaan; Dikembalikan kepada terdakwa Hermanus Tarantein 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2018/PN Tul
Statistik11131