- Menyatakan Terdakwa Juniadi Siahaan Alias Jun Alias Pak Tua tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KISARAN Nomor 150/Pid.B/2017/PN Kis |
|
Nomor | 150/Pid.B/2017/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dikembalikan kepada saksi Andri Avandi Manurung; - 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau bertuliskan telah terima dari Adri Avandi Manurung uang sejumlah dua juta rupiah untuk pembayaran panjar prona tanggal 17 Nov 2016 Rp. 2.000.000,- JUL SIAHAAN ditandatangani, 1 (satu) buah buku kwitansi wama merah, 4 (empat) lembar foto copy bertuliskan nama-nama warga Desa Buntu Maraja, warga Desa Gunung Berkat dan warga Desa Gajah Sakti, 1 (satu) buah buku bloc notes warna coklat muda yang bagian luarnya bertuliskan 2016 sertifikat belum diambil Buntu Maraja, 1 (satu) buah buku bloc notes warna coklat muda yang bagian luarnya bertuliskan 2016 sertifikat belum diambil Gajah Sakti, 1 (satu) buah buku bloc notes wama merah yang bagian luarnya bertuliskan 2016 sertifikat belum diambil Gunung Berkat, 1 (satu) buah buku bloc notes warna hijau yang bagian luarnya terdapat tulisan 2016 Gajah Sakti, Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2 .000 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2017/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2017/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2017/PN Kis
Statistik7426