- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE NOMOR 131/ PDT.G/ 2019/ PN MAK, TANGGAL 23 APRIL 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT , SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEPERTI TERSEBUT DIBAWAH INI.:
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PARA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH SENGKETA SEDANG DALAM PENGUASAAN PARA PENGGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS SOTAMPO YANG MERUPAKAN KETURUNAN DARI NE SIBAU DENGAN ALLOKARAENG, OLEH PARA TERGUGAT BERMAIN MAIN HAKIM SENDIRI MENGUASAI TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM TANAH OBYEK SENGKETA, YAITU SEBIDANG TANAH KERING BERNAMA RANTE TALLANG TO PASA TERLETAK DI TO PASA, MENGKEPE, KELURAHAN PAPAELEAN, KECAMATAN SANGGALANGI, KABUPATEN TANA TORAJA SELUAS + 200 M2 DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH YANG DIKUASAI
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA (JALAN
- POROS RANDANBATU KE SANGALLA) ;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH YANG
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SAWAH YANG DIKUASAI
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PERBUATAN PARA TERGUGAT ADALAH
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT YANG MENGUASAI TANAH OBYEK
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA ATAU DWANGSOM KEPADA PARA PENGGUGAT SEBESAR RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP HARI KETERLAMBATAN PARA TERGUGAT MENAATI PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA INI ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTANG UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 131/ Pdt.G/ 2019/ PN Mak, tanggal 23 April 2020, yang dimohonkan banding tersebut , sehingga amar putusan selengkapnya menjadi seperti tersebut dibawah ini.:
- Menolak Tuntutan Provisi dari para Penggugat tersebut ;
- Menolak Eksepsi para Tergugat tersebut ;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa sedang dalam penguasaan para Penggugat sebagai ahli waris SO?TAMPO yang merupakan keturunan dari NE? SIBAU? dengan ALLOKARAENG, oleh para Tergugat bermain main hakim sendiri menguasai tanah obyek sengketa tersebut ;
- Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa, yaitu sebidang tanah kering bernama Rante Tallang To? Pasa? terletak di To? Pasa?, Mengke?pe?, Kelurahan Pa?paelean, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Tana Toraja seluas + 200 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah yang dikuasai
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya (Jalan
- Poros Randanbatu ke Sangalla?) ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah yang dikuasai
- Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat adalah
- Menghukum para Tergugat yang menguasai tanah obyek
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada para Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan para Tergugat menaati Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
- Menolak Gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT MAKASSAR Nomor 275/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 275/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | Brdwi Hari Sulismawati, Reno Listowo |
Panitera | Haniah Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : PENGGUGAT I ; DIKUASAI STEPANUS ROMBELAYUK (ALMARHUM) ; DEMBO SANDAINAN ALIAS NE LISA ; ADALAH MILIK NE SIBAU YANG KAWIN DENGAN ALLOKARAENG, YANG DIKUASAI SECARA TURUN-TTEMURUN OLEH KETURUNANNYA BERNAMA INDO SOMALIKU, DILANJUTKAN OLEH SO TAMPO DAN DILANJUTKAN PENGUASAANNYA OLEH PARA PENGGUGAT ; PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; SENGKETA ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA, UNTUK SEGERA MEMBONGKAR BANGUNAN RUMAH DAN BANGUNAN LAINNYA SERTA TANAMANNYA YANG ADA DIATAS TANAH SENGKETA TERSEBUT DAN MENGELUARKAN DARI TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT SERTA MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT DALAM KEADAAN KOSONG SEMPURNA KEPADA PARA PENGGUGAT TANPA BEBAN DAN TANPA SYARAT APAPUN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Penggugat I ; dikuasai STEPANUS ROMBELAYUK (almarhum) ; DEMBO SANDAINAN alias NE? LISA ; Adalah milik NE? SIBAU? yang kawin dengan ALLOKARAENG, yang dikuasai secara turun-ttemurun oleh keturunannya bernama INDO? SOMALIKU, dilanjutkan oleh SO? TAMPO dan dilanjutkan penguasaannya oleh para Penggugat ; perbuatan melawan hukum ; sengketa atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk segera membongkar bangunan rumah dan bangunan lainnya serta tanamannya yang ada diatas tanah sengketa tersebut dan mengeluarkan dari tanah obyek sengketa tersebut serta menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada para Penggugat tanpa beban dan tanpa syarat apapun ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 275/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 275/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pdt.G/2019/PN Mak
Kasasi : 2154 K/Pdt/2021
Banding : 275/PDT/2020/PT MKS
Statistik8122