Putusan PN MAKALE Nomor 131/Pdt.G/2019/PN Mak |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2019/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surya Laksemana, Br Hakim Anggota Zamzam Ilmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Katrina S. Saranga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : - Menolak Tuntutan Provisi dari Para Penggugat tersebut ; DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi para Tergugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : -1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ; 2.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa sedang dalam penguasaan para Penggugat sebagai ahli waris So'Tampo yang merupakan keturunan dari Ne'Sibau' dengan Allokaraeng, oleh para Tergugat bermain hakim sendiri menguasai tanah obyek sengketa tersebut ; 3.Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa, yaitu sebidang tanah kering bernama Rante Tallang To'Pasa',Mengke'pe',Kelurahan Pa'paelean,Kec. Sanggalangi,Kab. Toraja Utara seluas + 200 M2 dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah yang dikuasai Penggugat 1 ; -Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya (Jalan poros Randanbatu ke Sangalla) ; -Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang dikuasai Stepanus Rombelayuk (almarhum) ; -Sebelah Barat berbatasan dengan sawah yang diukuasai Dembo Sandainan alias Ne' Liasa ; Adalah milik Ne'Sibau yang kawin dengan Allokaraeng yang dikuasai secara tutun temurun oleh keturunannya bernama Indo' Somaliku dilanjutkan oleh So' Tampo dan dilanjutkan penguasaannya oleh para Penggugat ; 4.Menuayatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ; 5.Menghukum para Tergugat yang menguasai tanah sengketa atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk segera membongkar bangunan rumah dan bangunan lainnya serta tanamannya yang ada diatas tanah sengketa tersebut dan mengeluarkan dari tanah obyek sengketa tersebut serta menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong sempurna kepada para Penggugat tanpa beban dan tanpa syarat apapun ; 6.Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada para Penggugat sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan para Tergugat menantaati putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ; 7.Menolak gugutan para Penggugat selain dan selebihnya ; 8.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.311.000,- (Dua juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) ;
|
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2019/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2019/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pdt.G/2019/PN Mak
Kasasi : 2154 K/Pdt/2021
Banding : 275/PDT/2020/PT MKS
Statistik10038