Putusan PTA MEDAN Nomor 104/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, Ma H. Chazim Maksalina |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1854/Pdt.G/2017/ PA.Mdn. tanggal 30 April 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Sya?ban 1439 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK berada di bawah hadhanah/pemeliharaan Penggugat (TERBANDING), dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Terggat untuk berjumpa mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama ANAK kepada Penggugat selaku ibu kandung anak tersebut;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah/biaya hidup anak tersebut pada angka 3 di atas yang dalam hadhanah Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan penyesuian sebesar 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Rekonvensi.- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp591.000.00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Pertama : 1854/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Statistik4720