Putusan PTA SURABAYA Nomor 187/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | S.ag., - H.a. Afandi Zaini, M.m - Sulhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan pengadilan Agama Probolinggo Nomor 0013/Pdt.G/2018/PA.Prob. tanggal 07 Maret 2018 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan seorang anak bernama ANAK, umur 10 bulan/lahir tanggal 05 April 2017 berada dibawah hadhanah Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seorang anak bernama ANAK, umur 10 bulan/lahir tanggal 05 April 2017;5. Menetapkan biaya hadlanah seorang anak bernama ANAK, umur 10 bulan/lahir tanggal 05 April 2017 setiap bulan sejumlah Rp.629.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) sampai anak dewasa/berumur 21 tahun dan setiap tahunnya ditambah 10% dari tahun sebelumnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hadhanah (biaya pemeliharaan) seorang anak bernama ANAK, umur 10 bulan/lahir tanggal 05 April 2017 setiap bulan sejumlah Rp.629.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak anak tersebut secara nyata berada dibawah dalam asuhan Penggugat, sampai dengan anak tersebut berumur dewasa (21 tahun) dan/atau kawin, dan setiap tahunnya ditambah 10% dari tahun sebelumnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);8. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0013/Pdt.G/2018/PA.Prob
Kasasi : 587 K/Ag/2019
Banding : 187/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik2434