Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0013/Pdt.G/2018/PA.Prob |
|
Nomor | 0013/Pdt.G/2018/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CG |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Nur Chozin |
Hakim Anggota | Makhmud, S.ag, H. Musthafa Alie |
Panitera | M.hes, Siti Nurul Qomariyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Probolinggo untuk mengirim salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan seorang anak bernama ANAK Binti Didik Nur Wahyudi, umur 10 bulan/lahir tanggal 05 April 2017 berada dibawah hadhanah Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seorang anak bernama ANAK, umur 10 bulan/lahir tanggal 05 April 2017;6. Menetapkan biaya hadlanah seorang anak bernama ANAK, umur 10 bulan/lahir tanggal 05 April 2017 setiap bulan sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak dewasa/ berumur 21 tahun dan setiap tahunnya ditambah 10% dari tahun sebelumnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hadhanah (biaya pemeliharaan) seorang anak bernama ANAK, umur 10 bulan/lahir tanggal 05 April 2017 setiap bulan sejumlah Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) sampai anak dewasa/ berumur 21 tahun dan setiap tahunnya ditambah 10% dari tahun sebelumnya, terhitung sejak anak tersebut secara nyata berada dibawah asuhan Penggugat;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp441.000 ,00 (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0013/Pdt.G/2018/PA.Prob
Kasasi : 587 K/Ag/2019
Banding : 187/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik124