Putusan PTA MAKASSAR Nomor 59/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 59_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Amin Abbas |
Hakim Anggota | H. Ahsin Abdul Hamid, Tata Sutayuga |
Panitera | Dra. Hj. Hasmawati Hf. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi :Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sengkang, Nomor 672 / Pdt.G / 2013 /PA.Skg.,tanggal 25 Maret 2014 M., yang bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Awal 1435 H., dengan tambahan amar putusan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Memberi izin kepada pemohon/terbanding H. Fatahuddin, S.Ag bin Abd. Rauf, untuk mengikrarkan talak satu raj???i terhadap termohon Hj. Kartini K, S.Pdi binti Kodeng, di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang.2. Menghukum Terbanding/Pemohon untuk membayar Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) selama masa iddah ;3. Menghukum Terbanding/Pemohon untuk membayar nafkah Mut???ah sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ;4. Menghukum Terbanding/Pemohon untuk membayar Kiswah sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah);5. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sengkang untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, setelah pemohon mengucapkan ikrar talak.Dalam Rekonvensi :??? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sengkang, Nomor 672 / Pdt.G / 2013/PA.Skg., tanggal 25 Maret 2014 M., yang bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Awal 1435 H. yang dimohonkan banding.??? Dan mengadili sendiri :Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/pembanding tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)Dalam Konvensi dan Rekonvensi :1. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 241.000,00. (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara di tingkat banding kepada Tergugat Konvensi Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sebesar Rp. 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 672/Pdt.G/2013/PA.Skg
Statistik1220