Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 72/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA YOGYAKARTA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Daswir Tanjung |
Hakim Anggota | H. Hawari, Dra. Hj. Siti Muniroh |
Panitera | H. Sarwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 203/Pdt.G/ 2018/PA.Yk. tanggal 26 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1440 Hijriyah dengan perubahan dan penambahan amar yang selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi: 2.1. Nafkah terhutang (madliyah) sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3. Mut?h berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; 3. Menetapkan hak asuh (hadlanah) anak bernama ANAK I, lahir tanggal 24 Juli 2007 dan ANAK II, lahir tanggal 29 Agustus 2016 kepada Penggugat Rekonvensi; 4. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk memberi kesempatan kepada kepada Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi untuk bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara berkala dengan kedua anak mereka yang bernama ANAK I, lahir tanggal 24 Juli 2007 dan ANAK II, lahir tanggal 29 Agustus 2016; 5. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi membayar biaya hadlanah melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk kedua anak bernama ANAK I (11 tahun) dan ANAK II (3 tahun) setiap bulan Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga kedua anak tersebut dewasa atau mandiri; 6. Menolak untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 946.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Kasasi : 475 K/Ag/2019
Pertama : 203/Pdt.G/2018/PA.Yk
Statistik7525