Putusan PN SINGARAJA Nomor 331/Pdt.G/2014/PN Sgr |
|
Nomor | 331/Pdt.G/2014/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Haruno Patriadi |
Hakim Anggota | - Fatarony, - Tjokorda Putra Budi Pastima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X ; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah atau objek sengketa seluas : 3700 M2 (tiga ribu tujuh ratus meter persegi) Nomor Blok : 4, Klas : II terletak di Banjar Dinas Lebahsiung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah milik Gede Nyeneng, Ketut Berata, Ketut Tawi dan Made Darmayasa ;Sebelah Timur : Telabah ;Sebelah Selatan : Tanah milik Ketut Sumendra, Made Rai, Gede Suartadan Jalan ;Sebelah Barat : Pura Dadia, Tanah milik Para Pengugat dan Jalan ;Adalah sah peninggalan milik Made Mudiastra alis Pan Keren (alm) ;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat adalah ahliwaris yang sah dari Made Mudiastra alias Pan Keren (alm) ;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah sah milik Para Penggugat selaku ahliwaris yang sah dari Made Mudiastra alias Pan Keren (alm) ;5. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I s/d Tergugat V menguasai tanah objek sengketa dan perbuatan Tergugat I menjual sebagian tanah objek sengketa kecuali terhadap Tergugat X, merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;6. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat I s/d Tergugat IX menguasai obyek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum ;7. Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli atas sebagian tanah obyek sengketa antara Tergugat I kepada siapa saja termasuk diantaranya Tergugat VII, dan Tergugat IX, kecuali terhadap Tergugat X adalah tidak sah dan melawan hukum ;8. Menyatakan sebagai hukum bahwa sertipikat hak milik atas tanah sepanjang yang termasuk dan merupakan bagian dari bidang tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat I, Tergugat VI, VII, VIII, IX baik atasnama Tergugat-Tergugat tersebut ataupun sertipikat hak milik atas tanah atasnama orang lain yang merupakan pemecahan dari sertipikat hak milik atas tanah atasnama Tergugat I kecuali terhadap Tergugat X, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;9. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada Tergugat-Tergugat tersebut kecuali terhadap Tergugat X, untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan seluruh obyek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat apapun, bila perlu penyerahan obyek sengketa tersebut dibantu oleh Aparat yang berwenang ;10. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas seluruh amar putusan yang berkekuatan hukum tetap ;11. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.866.000,-(satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu Rupiah) ;12. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/Pdt.G/2014/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 331/Pdt.G/2014/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/PDT/125/PT.DPS
Kasasi : 1445 K/Pdt/2016
Banding : 125/PDT/2015/PT.DPS.
Pertama : 331/Pdt.G/2014/PN.Sgr
Statistik6833