Putusan PT DENPASAR Nomor 125/PDT/2015/PT.DPS. |
|
Nomor | 125/PDT/2015/PT.DPS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R.r Suryadani S. Adiningrat |
Hakim Anggota | Sutrisni, Surya Perdamaian |
Panitera | I Made Dalem |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 12 Mei 2015 Nomor : 331/Pdt.G/2014/PN.Sgr. yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 12 Mei 2015 Nomor : 331/Pdt.G/2014/PN.Sgr. yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------- - Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/PDT/2015/PT.DPS..zip
- Download PDF
- 125/PDT/2015/PT.DPS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1445 K/Pdt/2016
Banding : 125/PDT/2015/PT.DPS.
Banding : 125/PDT/125/PT.DPS
Pertama : 331/Pdt.G/2014/PN.Sgr
Statistik14243