- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian
- Menetapkan harta bersama tersebut di bawah ini yaitu
- Sebidang Tanah seluas 400 M2 yang terletak di atasnya bangunan rumah permanen dengan fasilitas dinding batu, lantai keramik, atap seng dan fasilitas langganan PLN, yang terdapat di Jalan Purwo Nomor: 240 Gang. Pendidikan Dusun V Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Gang Pendidikan.
- Sebelah Utara : Farida Hanum/ Charlie.
- Sebelah Timur : Legiso.
- Sebelah Selatan : Wati/ samsul
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2013 Warna Putih
- Kulkas 2 (dua) Pintu Merk Sharp
- 1 (satu) Unit TV Merk Toshiba ukuran 32 Inci;
- 1 (unit) TV Merk LG ukuran 21 Inci ;
- 1 (satu) set Meja Makan Jepara enam bangku/kursi;
- 1 Buah Lemari Hias Jepara;
- 1 (satu) set Kursi Refleksi ;
- 2 (dua) Buah Meja TV 1 sungkai dan 1 permeca ;
- 1 (unit) Mesin Cucu Merk Lux ;
- 1 (unit) Penyaring Air Minum Aqua Quard;
- 2 (dua) Buah Cermin Hias Jepara;
- Menetapkan harta bersama tersebut di atas (seperdua) bagian adalah menjadi hak milik Penggugat, dan (seperdua) bagian selebihnya adalah menjadi hak milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut di atas yang jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natural, maka dilakukan melalui Kantor Lelang dan Piutang Negara untuk dijual lelang, dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek Harta Bersama berupa Sebidang Tanah seluas 400 M2 yang terletak di atasnya bangunan rumah permanen dengan fasilitas dinding batu, lantai keramik, atap seng dan fasilitas langganan PLN, yang terdapat di Jalan Purwo Nomor: 240 Gang. Pendidikan Dusun V Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, adalah sah dan berharga ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk sebahagia, dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. Rp2.777.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2147/Pdt.G/2018/PA.Lpk |
|
Nomor | 2147/Pdt.G/2018/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Husnul Yakin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Buriantoni, . hakim Anggota 2: Dra. Hj. Nikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Helmiyah Hasibuan, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2147/Pdt.G/2018/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 2147/Pdt.G/2018/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 2147/Pdt.G/2018/PA.Lpk
Statistik7023